Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home COVID19

Nitizen Nilai Surat Edaran Wali Kota Bitung Tentang Pembatasan Kegiatan Diskriminasi

by redaksibm
Sabtu, 6 Februari 2021, 20:03 pm
in COVID19, Kota Bitung
A A
  • 9shares
Surat edaran pembatasan kegiatan

Bitung, BeritaManado.com – Surat Edaran Wali Kota Bitung Nomor : 008/46/WK tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 menjadi sorotan nitizen di media sosial, Facebook.

Nitizen menilai, surat yang diteken Wali Kota Bitung, Max Lomban tanggal 02 Februari 2021 dan langsung diberlakukan tanggal 03 Februari 2021 sangat diskriminasi dan tidak berpihak ke masyarakat.

Pasalnya surat yang salah satu poinya menyatakan, Para pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab perkantoran, badan usaha, pertokoan/pusat perbelanjaan, restoran, café, warung/rumah makan, pub dan tempat-tempat hiburan lainnya untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai Pukul 20.00 WITA serta membatasi jumlah pengunjung sesuai protokol kesehatan.

Salah satu nitizen, Angela Momz Yolla malah secara gamblang menanyakan tujuan surat edaran itu dibuat oleh Pemkot Bitung.

“YTH PEMERINTAH KOTA BITUNG
2 hari tidak berkerja karena kami pelaku seni ..
Dengan di keluarkan kebijakan pemerintah mengadakan jam malam di kota bitung,maka benar” berimbas pada penghasilan kami sebagai pelaku seni ( pemain kibord dan penyanyi ) apa lagi tempat kami berkerja itu beroperasi pada malam hari ..
Sebagian besar dari kami itu adalah pekerjaan utama,jadi ketika kebijakan berlaku maka kami benar” di rugikan .. bukan juga kami saja,tetapi juga ada rekan” lain yang terkena imbas karena mereka juga beroperasi di malam hari ..

-Kenapa mengadakan kebijakan tanpa memikirkan solusi.bagi kami yg terkena imbas ??

-Apa mungkin kami para pekerja yg beroperasi di malam hari ini TIDAK BUTUH MAKAN ??

-apa kalian tidak memikirkan anak” kami dengan kebutuhan dan makanan mereka,apa lgi yg masih balita dan bayi ( seperti saya ),” tulis Angela di akun Facebooknya.

Tidak hanya itu, Angela juga meminta kompensasi dari Pemkot Bitung karena dirinya tidak bekerja akibat adanya surat edaran itu.

“Pertanyaan saya, BAGAIMANA KALAU PEMERINTAH MAU MENGGANTI KERUGIAN KAMI SESUAI GAJI YANG KAMI TERIMA SELAMA BBRPA HARI TUTUP KARENA KEBIJAKAN TERSEBUT ?? APA PEMERINTAH MAU ??
TOLONGLAH KAMI .. KAMI JUGA MANUSIA,” katanya.

Status Angela itu kemudian direspon sejumlah nitizen yang menilai surat edaran pembatasan kegiatan tanpa kajian hingga berimbas pada masyarakat.

“Yg jadi permasalahan,apakah dengan pemberlakuan jam malam seperti ini sudah bisa dikatakan efektif?
Apakah virus covid cuma berpotensi pada waktu malam saja???
Kalau begitu, masyarakat bebas melakukan aktifitas di waktu pagi sampai sore karena abang covid lagi tidur sehabis dugem semalaman????
Mohon penjelasan dari pengambil kebijakan!,” tulis akun Fadly Sarante.

Malah akun Chrls Mtslh menilai, kebijakan itu tidak efektif untuk menekan penyebaran covid-19 karena hanya diperketat di malam hari.

“Daripada melakukan pembatasan kegiatan malam lebih baik jika satgas dan pihak terkait fokus mengawasi pusat2 keramaian utk penerapan protokol kesehatan,contohnya PASAR!.sangat ironis jika melakukan pembatasan kegiatan malam tapi protokol kesehatan di siang hari malah terabaikan..,” tulis Chrls Mtslh.

“Tutup SPBU selama 2 minggu Pasti nda ada Manusia yang keluar Rumah, Kaki Gatal.
Supaya Adil,” saran akun Walangitan Sangian.

“Yg ada gaji tetap…biar pangko kaki
Dudu bauni sinetrong gaji bajalang
Mar tu laeng kasiang,” kata akun Candra Manus.

“lebe bagus dirumahkan jo samua dr ojek,supir angkot,karyawan perusahan semua manusia dibitung jgn kaluar rumah spy adil…,” tulis akun Agustinus Puluh

“Yg perlu di pertanyakan, wktu ada rapat itu yg bekeng keputusan ada wakil dri masyarakat yg dp pendapatan harian atau cuma dari “masyarakat” yg dapa gaji tetap bulanan..,” kata akun Oicx Brc Sompie.

(abinenobm)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 9shares
Tags: covid 19 sulutCovid bitungCOVID-19Pembatasan orang masuk bitungPencegahan Penanganan COVID-19Surat edaran pembatasan masuk bitung

Berita Terkini

Perguruan Tinggi di Sulawesi Utara Sepakat Dukung Pengembangan Desa Wisata

16 Mei 2025

DPP St. Petrus Langowan Verifikasi Administrasi dan Keuangan Wilayah Rohani St. Matius Rasul

16 Mei 2025

Badan Gizi Nasional Lakukan Mitigasi untuk SPPG Bengkol terkait Lauk Ayam Bermasalah

16 Mei 2025
Minahasa Utara Kembali Jadi Sorotan Nasional: Lokasi Munas Apkasi, Ratusan Tahun Lagi Baru Bisa Tuan Rumah

Minahasa Utara Kembali Jadi Sorotan Nasional: Lokasi Munas Apkasi, Ratusan Tahun Lagi Baru Bisa Tuan Rumah

16 Mei 2025
Begini Penjelasan Polda Sulut terkait Meninggalnya Salah Satu Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Begini Penjelasan Polda Sulut terkait Meninggalnya Salah Satu Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

16 Mei 2025
Permasalahan PMI Ilegal di Sulut, Pemerintah Tegaskan Larangan ke Negara Tanpa Kerja Sama, Khususnya Kamboja

Permasalahan PMI Ilegal di Sulut, Pemerintah Tegaskan Larangan ke Negara Tanpa Kerja Sama, Khususnya Kamboja

16 Mei 2025
Minta Jatah Proyek CAA Rp5 T Tanpa Lelang, Ketua Kadin Ini Digarap Penyidik

Minta Jatah Proyek CAA Rp5 T Tanpa Lelang, Ketua Kadin Ini Digarap Penyidik

16 Mei 2025

Apresiasi Nasabah Loyal, BRI Serahkan Hadiah BRImo FSTVL 2024 kepada Para Pemenang

16 Mei 2025

Jaga Ekosistem Laut Tetap Lestari, BRI Menanam Grow and Green Lakukan Aksi Nyata

15 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.