Bitung, BeritaManado.com – Surat Edaran Wali Kota Bitung Nomor : 008/46/WK tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 menjadi sorotan nitizen di media sosial, Facebook.
Nitizen menilai, surat yang diteken Wali Kota Bitung, Max Lomban tanggal 02 Februari 2021 dan langsung diberlakukan tanggal 03 Februari 2021 sangat diskriminasi dan tidak berpihak ke masyarakat.
Pasalnya surat yang salah satu poinya menyatakan, Para pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab perkantoran, badan usaha, pertokoan/pusat perbelanjaan, restoran, café, warung/rumah makan, pub dan tempat-tempat hiburan lainnya untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai Pukul 20.00 WITA serta membatasi jumlah pengunjung sesuai protokol kesehatan.
Salah satu nitizen, Angela Momz Yolla malah secara gamblang menanyakan tujuan surat edaran itu dibuat oleh Pemkot Bitung.
“YTH PEMERINTAH KOTA BITUNG
2 hari tidak berkerja karena kami pelaku seni ..
Dengan di keluarkan kebijakan pemerintah mengadakan jam malam di kota bitung,maka benar” berimbas pada penghasilan kami sebagai pelaku seni ( pemain kibord dan penyanyi ) apa lagi tempat kami berkerja itu beroperasi pada malam hari ..
Sebagian besar dari kami itu adalah pekerjaan utama,jadi ketika kebijakan berlaku maka kami benar” di rugikan .. bukan juga kami saja,tetapi juga ada rekan” lain yang terkena imbas karena mereka juga beroperasi di malam hari ..
-Kenapa mengadakan kebijakan tanpa memikirkan solusi.bagi kami yg terkena imbas ??
-Apa mungkin kami para pekerja yg beroperasi di malam hari ini TIDAK BUTUH MAKAN ??
-apa kalian tidak memikirkan anak” kami dengan kebutuhan dan makanan mereka,apa lgi yg masih balita dan bayi ( seperti saya ),” tulis Angela di akun Facebooknya.
Tidak hanya itu, Angela juga meminta kompensasi dari Pemkot Bitung karena dirinya tidak bekerja akibat adanya surat edaran itu.
“Pertanyaan saya, BAGAIMANA KALAU PEMERINTAH MAU MENGGANTI KERUGIAN KAMI SESUAI GAJI YANG KAMI TERIMA SELAMA BBRPA HARI TUTUP KARENA KEBIJAKAN TERSEBUT ?? APA PEMERINTAH MAU ??
TOLONGLAH KAMI .. KAMI JUGA MANUSIA,” katanya.
Status Angela itu kemudian direspon sejumlah nitizen yang menilai surat edaran pembatasan kegiatan tanpa kajian hingga berimbas pada masyarakat.
“Yg jadi permasalahan,apakah dengan pemberlakuan jam malam seperti ini sudah bisa dikatakan efektif?
Apakah virus covid cuma berpotensi pada waktu malam saja???
Kalau begitu, masyarakat bebas melakukan aktifitas di waktu pagi sampai sore karena abang covid lagi tidur sehabis dugem semalaman????
Mohon penjelasan dari pengambil kebijakan!,” tulis akun Fadly Sarante.
Malah akun Chrls Mtslh menilai, kebijakan itu tidak efektif untuk menekan penyebaran covid-19 karena hanya diperketat di malam hari.
“Daripada melakukan pembatasan kegiatan malam lebih baik jika satgas dan pihak terkait fokus mengawasi pusat2 keramaian utk penerapan protokol kesehatan,contohnya PASAR!.sangat ironis jika melakukan pembatasan kegiatan malam tapi protokol kesehatan di siang hari malah terabaikan..,” tulis Chrls Mtslh.
“Tutup SPBU selama 2 minggu Pasti nda ada Manusia yang keluar Rumah, Kaki Gatal.
Supaya Adil,” saran akun Walangitan Sangian.
“Yg ada gaji tetap…biar pangko kaki
Dudu bauni sinetrong gaji bajalang
Mar tu laeng kasiang,” kata akun Candra Manus.
“lebe bagus dirumahkan jo samua dr ojek,supir angkot,karyawan perusahan semua manusia dibitung jgn kaluar rumah spy adil…,” tulis akun Agustinus Puluh
“Yg perlu di pertanyakan, wktu ada rapat itu yg bekeng keputusan ada wakil dri masyarakat yg dp pendapatan harian atau cuma dari “masyarakat” yg dapa gaji tetap bulanan..,” kata akun Oicx Brc Sompie.
(abinenobm)