Manado, BeritaManado. com – Enam orang laki-laki tiga diantaranya masih dibawah umur diamankan ke Polsek Mapanget akibat terlibat kasus penganiayaan.
Kasus ini terjadi di Perum Camar Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado pada 23 Maret 2024 sekutar pukul 01.30 wita silam.
“Kejadian berawal saat itu korban Justitia Bansaga seorang mahasiswa warga Perumahan Camar bersama temannya akan pergi ke rumah temannya dengan maksud membangunkan sahur”, ujar Kapolsek Mapanget, Iptu Lesly Lihawa, dalam jumpa pers di Mapolsek, Rabu (3/4/2024).
Saat dalam perjalanan korban berpapasan dengan para pelaku yaitu inisial AC, AJ, MB bersama tiga tersangka di bawah umur inisial FM, JS dan AR.
Disinyalir antara para pelaku dan korban sudah bersitegang cukup lama, sehingga para pelaku melakukan aksi penganiayaan terhadap korban.
“Terjadi perselisihan sehingga motor korban sempat menabrak tiang listrik, di saat itu para pelaku langsung melayangkan pukulan kepalan tangan kanan secara berkali-kali yang mengena wajah korban JB”, jelasnya.
Sementara pelaku lainnya juga langsung menendang di bagian paha kiri serta memukul bagian punggung korban, pelaku AJ sempat memukul korban dengan menggunakan pipa paralon.
Korban sempat berteriak meminta tolong dan pada saat itu, salah satu pelaku yang masih di bawah umur berinisial AR langsung menikam dengan menggunakan senjata tajam di paha kiri korban.
“Namun beruntung saat itu korban menghindar dan berlari meminta pertolongan kepada masyarakat sekitar dan para pelaku langsung melarikan diri,” beber Iptu Lesly.
Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mapanget dsn tak berselang lama Unit Reskrim Polsek Mapanget dipimpin Kanit Reskrim Ipda Danias Manangkalangi langsung menangkap para pelaku.
Diketahui, Bersama para pelaku juga diamankan barang bukti berapa satu unit Kendaraan R2 Honda Vario 125 Warna Merah dengan polisi DB 5245 MO.
“Untuk barang bukti senjata tajam masih sementara dilakukan pencarian. Kepada para pelaku kita persangkakan Pasal 170 Ayat (1) sub 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan,” tukas Kapolsek Iptu Lesly Lihawa.
Deidy Wuisan