MANADO, TRIBUN – Partai Amanat Nasional Sulawesi Utara masih menunggu surat keterangan dari pihak kepolisian terkait dengan hasil tes urine tersangka kasus dugaan narkoba, AD alias Akbar anggota DPRD Sulut dari PAN.
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Utara (Sulut), Ayub Ali, Senin (9/7), mengatakan, bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan ke Polresta Manado untuk meminta keterangan hasil tes urine Akbar. “Permohonan itu telah diajukan pada hari Minggu lalu, dan masih menunggu surat tersebut,” kata Ali.
Ayub Ali mengatakan, jika surat keterangan itu sudah masuk, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sulut akan melakukan rapat lagi. “Setelah rapat tersebut, akan diajukan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN untuk kemudian menindaklanjutinya,” katanya.
Menurut Ayub Ali, terkait dengan kasus narkoba itu, telah melanggar aturan partai, dan tidak harus menunggu keputusan pengadilan. “Ini sudah menyangkut wajah partai, dan partai mengambil sikap suka atau tidak suka, tetapi sebagai pelajaran bagi kader-kader yang lain,” katanya. Sebelumnya, pada pekan lalu DPW PAN Sulut telah melakukan rapat dan memutuskan untuk mengajukan pemecatan terhadap kader yang tersangkut masalah narkoba ke DPP PAN.
Namun, untuk mengajukan tersebut, DPW PAN Sulut akan meminta kepada pihak kepolisian terkait dengan keterangan tentang hasil pemeriksaan tes urine positif guna dilampirkan pada laporan ke DPP PAN tersebut.(niel)
MANADO, TRIBUN – Partai Amanat Nasional Sulawesi Utara masih menunggu surat keterangan dari pihak kepolisian terkait dengan hasil tes urine tersangka kasus dugaan narkoba, AD alias Akbar anggota DPRD Sulut dari PAN.
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Utara (Sulut), Ayub Ali, Senin (9/7), mengatakan, bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan ke Polresta Manado untuk meminta keterangan hasil tes urine Akbar. “Permohonan itu telah diajukan pada hari Minggu lalu, dan masih menunggu surat tersebut,” kata Ali.
Ayub Ali mengatakan, jika surat keterangan itu sudah masuk, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sulut akan melakukan rapat lagi. “Setelah rapat tersebut, akan diajukan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN untuk kemudian menindaklanjutinya,” katanya.
Menurut Ayub Ali, terkait dengan kasus narkoba itu, telah melanggar aturan partai, dan tidak harus menunggu keputusan pengadilan. “Ini sudah menyangkut wajah partai, dan partai mengambil sikap suka atau tidak suka, tetapi sebagai pelajaran bagi kader-kader yang lain,” katanya. Sebelumnya, pada pekan lalu DPW PAN Sulut telah melakukan rapat dan memutuskan untuk mengajukan pemecatan terhadap kader yang tersangkut masalah narkoba ke DPP PAN.
Namun, untuk mengajukan tersebut, DPW PAN Sulut akan meminta kepada pihak kepolisian terkait dengan keterangan tentang hasil pemeriksaan tes urine positif guna dilampirkan pada laporan ke DPP PAN tersebut.(niel)