Berita Utama

Nah loh, KPU Akan Dituntut? Ini Dia Jawabannya

imba-boby bersama pendukungnya

Jimmy Rimba Rogi, Boby Daud bersama pendukungnya

 

Manado – Jumat (18/12/2015) sore, PTTUN mengabulkan gugatan Jimmy Rimba Rogi, dimana dalam putusannya menyatakan jika KPU telah melakukan perbuatan yang justru melawan aturan yang dibuatnya dan merugikan pasangan calon.

Berdasarkan hal ini, pasangan Imba-Bobby dapat mengajukan gugatan perdata maupun pidana.

Terkait hal ini, Jimmy Rimba Rogi mengatakan akan fokus dulu pada kepastian pencalonan.

“Sekarang fokus kami pada pencalonan dulu. KPU umumkan dulu bahwa kami lolos pilkada Manado. Soal perdata atau pidana, masih belum tahu,” ujar Imba, Jumat (18/12/2015).

Mengenai tindakan hukum selanjutnya, Imba masih akan membicarakan hal tersebut dengan kuasa hukumnya karena fokus saat ini adalah kepastian status pasangan calon yang harus diumumkan KPU.

“Karena fokus saat ini masih soal pengumuman dari KPU bahwa kami sah sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota, maka kami belum punya kepastian soal tindakan hukum kami selanjutnya. Yang pasti kami akan membicarakan itu dengan kuasa hukum kami,” tambahnya. (srisurya)

 

demo imba2

Pendukung setia Jimmy Rimba Rogi – Boby Daud saat melakukan aksi damai beberapa waktu lalu.

 

Baca juga:

 

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara