Manado – Rapat hearing terkait permasalahan tanah di Kelurahan Titiwungen Utara, tidak dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado.
Hearing dipimpin langsung oleh ketua Komisi A, Udin Musa didampingi Henky Lasut dan Stenly Suwuh. Hadir pula memenuhi undangan Komisi A, perwakilan Kejari Manado, Polres Manado, Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Manado, kantor Imigrasi Klas 1 Manado, penghuni tanah exverponding 1086 dan perwakilan penggugat.
Musa ditengah hearing tersebut menyayangkan sikap pemerintah Kota Manado yang tidak memenuhi undangan.
“Saat ini banyak terjadi persoalan sengketa tanah di Kota Manado. Seperti sekarang ini, Pemkot malas untuk datang menyelesaikan sengketa tanah. Ini bukti tidak adanya kepedulian dan sikap kooperatif pemerintah dalam menanggapi berbagai permasalahan di Manado,” tegas Musa. (Leriando Kambey)
Manado – Rapat hearing terkait permasalahan tanah di Kelurahan Titiwungen Utara, tidak dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado.
Hearing dipimpin langsung oleh ketua Komisi A, Udin Musa didampingi Henky Lasut dan Stenly Suwuh. Hadir pula memenuhi undangan Komisi A, perwakilan Kejari Manado, Polres Manado, Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Manado, kantor Imigrasi Klas 1 Manado, penghuni tanah exverponding 1086 dan perwakilan penggugat.
Musa ditengah hearing tersebut menyayangkan sikap pemerintah Kota Manado yang tidak memenuhi undangan.
“Saat ini banyak terjadi persoalan sengketa tanah di Kota Manado. Seperti sekarang ini, Pemkot malas untuk datang menyelesaikan sengketa tanah. Ini bukti tidak adanya kepedulian dan sikap kooperatif pemerintah dalam menanggapi berbagai permasalahan di Manado,” tegas Musa. (Leriando Kambey)