Boroko, BeritaManado.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mulai memberlakukan penarikan retribusi diobjek wisata Batu Pinagut, terletak di Kecamatan Kaidipang.
“Penarikan retribusi diobjek wisata Batu Pinagut tersebut rencananya akan diberlakukan mulai bulan Agustus,” kata Kepala Bidang Destinasi dan Ekonomi Kreatif Remin Pontoh kepada BeritaManado.com Senin (21/7/2020).
Remin mengunkapkan, hal itu guna untuk mendongkrak pendapatan asli daerah.
“Penarikan retribusi objek wisata batu pingut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha,” ujar Kabid Remin
Adapun tarif retribusi per orang, lanjut Kabid Remin, orang Dewasa Rp2.000, anak-anak (usia 5-12 tahun) Rp1.000 untuk kendaraan sepeda motor Rp2.000 sekali masuk, bentor (yang parkir) Rp200 sekali masuk, truk dan bus Rp5.000 sekali masuk, selain truk dan bus Rp3.000 sekali masuk.
“Dengan diberlakukannya retribusi, pemerintah memiliki kewajiban memberikan fasilitas di objek wisata yang ada dan itu yang terus kami genjot guna menarik wisatawan,” tukasnya.
(Nofriandi Van Gobel)