Bitung, BeritaManado.com – Anggota Sat Lantas Polres Bitung, Ipda Sugianto mengalami cidera setelah ditabrak pengendara motor, Senin (18/7/2022).
Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Bitung ini mengalami cidera ringan di bagian tangan setelah berupaya menghentikan pengendara motor Suzuki Shogun yang ugal-ugalan di ruas jalan Girian.
Menurut Kasatlantas Polres Bitung, AKP Awaludin Puhi SIK, kejadian itu bermula saat Ipda Sugianto melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas pada jam padat anak pulang sekolah sekitar pukul 13.30 Wita.
Petugas kata Awaludin, melihat ada seorang pengendara yang mengendarai sepeda motor ugal-ugalan dan menggeber-geber gas dari arah kanan.
“Petugas melakukan penegakkan hukum dengan memberikan arahan tangan dan sempritan untuk menghentikan kendaraan, namun pengendara tidak kooperatif dan mencoba menambah kecepatan,” katanya.
Melihat gelagat itu, lanjut Awaludin, petugas coba menghentikan dengan cara memegang bagian depan kendaraan tapi pengendara malah menambah gas sehingga motornya tidak dapat dikendalikan dan terjatuh.
“Saat terjatuh, pengendara langsung melarikan diri meninggal motor dan sampai hari ini kami masih mencari siapa pemiliknya,” katanya.
Awaludin juga menyampaikan, Polisi yang sedang bertugas memiliki wewenang dan dilindungi hukum serta Undang-undang untuk menjalankan tugas-tugasnya menegakkan hukum, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.
“Dan kami berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi karena sangat membahayakan petugas, diri sendiri dan orang lain yang mengakibatkan pengendara akan terjerat pidana,” katanya.
Pengendara itu lanjut Awaludin, diduga melanggar UU Nomor:22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1, Pasal 291 (1), pasal 280 & Pasal 282 yaitu Pelanggaran Syarat Teknis Knalpot Brong, Penggunaan Helm, Penggunaan TNKB dan Tidak Mematuhi Perintah Petugas untuk Berhenti.
“Motor sudah diamankan di Polres dan bagi masyarakat yang mengenal atau mengetahui agar menginformasikan ke pemiliknya,” katanya.
(abinenobm)