Manado – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan kepada para calon legislatif (Caleg) dan pendukung tidak melakukan aktivitas kampanye pada masa tenang menjelang Pemilu 17 April 2019.
Kampanye yang dimaksud Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda diantaranya, pencitraan atau aktivitas terselubung untuk mengangangkat citra calon.
“Misalnya baliho atau spanduk ucapan calon legislatif mengatasnamakan organisasi, itu tidak boleh!” Jelas Malonda pada FGD Dinas Kominfo bersama perwakilan media massa di Kantor Gubernur Sulut, Senin (15/4/2019).
Momok paling menakutkan menjelang Pemilu, menurut Herwyn Malonda adalah politik uang. Pelaku politik uang dapat dipidanakan sesuai Undang-Undang Pemilu
“Jika terbukti TSM kami batalkan meskipun pembatalan calon ada juga tidak terkait politik uang. Kami juga melarang dapur umum dekat TPS,” pungkas Malonda pada FGD yang bertema ‘Netralitas Jurnalistik dalam Pemberitaan Pemilu 2019’.
(JerryPalohoon)