
Manado – Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Sulawesi Utara ke-48 pada tanggal 23 September 2012, dirayakan Senin (24/9) hari ini dalam rapat paripurna di DPRD Sulut. Ketua Deprov Meiva Salindeho-Lintang STh yang memimpin rapat paripurna dalam sambutan pembukaannya mengucapkan terima-kasih kepada semua pihak termasuk seluruh rakyat sehingga cita-cita terbentuknya Provinsi Sulawesi Utara dapat tercapai. Meiva berharap momentum HUT Provinsi kali ini dapat lebih mempererat tali persaudaraan, persatuan dan kesatuan.
“Kami mengucapkan terima-kasih yang setinggi-tingginya kepada hadirin sekalian dan semua pihak khususnya rakyat Sulawesi Utara dari Miangas sampai Pinagoluman, yang telah berjuang bersama-sama untuk mewujudkan cita-cita Provinsi Sulawesi Utara. Kita berharap momentum hari ulang tahun ini dapat menjadikan kita semakin mempererat tali persaudaraan, kebersamaan, kesatuan dan persatuan antara kita serta terus melakukan introspeksi agar dapat melakukan yang terbaik dikemudian hari,” ujar Meiva.

Tambah Meiva, perayaan HUT Provinsi merupakan wujud jerih payah para pemimpin, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda sebagai pelaku sejarah perjuangan bangsa khususnya sejarah Provinsi Sulawesi Utara, juga sebagai tanggung-jawab moral sebagai generasi muda bangsa. Meiva mengajak agar generasi muda tidak pernah meninggalkan sejarah sebagai pegangan kepada generasi yang akan datang dalam meneruskan pembangunan.
“Provinsi Sulut yang menjadi pilot project terhadap kerukunan antar umat beragama yang sejak dulu telah terbina dengan baik, hal ini ditunjukkan dengan pola hidup antar umat beragama yang hidup rukun dan damai dengan semangat torang samua basudara, baku-baku bae deng baku-baku sayang,” tuturnya.

Meiva juga menyampaikan sekilas sejarah penetapan hari ulang tahun Provinsi Sulut yang jatuh pada tanggal 23 September, dimulai pada hari kemerdekaan RI, daerah yang berstatus keresidenan dan merupakan bagian dari Provinsi Sulawesi dengan gubernur Dr GSSJ Samratulangi. Berdasarkan PP nomor 5 tahun 1960, Provinsi Sulawesi dibagi menjadi dua bagian, yaitu Provinsi Sulawesi Selatan Tenggara dan Provinsi Sulawesi Utara Tengah melalui keputusan Presiden RI nomor 122/M tahun 1960 tanggal 23 Maret 1960.
“AA Baramuli ditunjuk sebagai Gubernur Sulawesi Utara dan Tengah waktu itu. Disela berbagai tantangan yang dihadapi pemerinah Sulutteng pada waktu itu tercatat suatu peristiwa besar yang tak mungkin dilupakan yaitu pada tanggal 23 September 1964 di saat mana pemerintah RI memberlakukan undang-undang nomor 13 tahun 1964 yang menetapkan perubahan status daerah tingkat I Sulutteng, undang-undang tersebut menjadikan Sulawesi Utara sebagai daerah otonom tingkat satu,” ujar Meiva.

Didampingi beberapa wakil ketua, atas nama pimpinan dan anggota DPRD Sulut, Meiva mengucapkan Dirgahayu Provinsi Sulawesi Utara ke-48. “Disertai harapan semoga daerah Nyiur Melambai yang kita banggakan ini, semakin jaya dan masyarakatnya semakin sejahtera.”
Rapat parpurna istimewa ini turut dihadiri Gubernur Sulut, Dr Sinyo Harry Sarundajang, Wagub Djouhari Kansil, Sekprov Siswa Rachmat Mokodongan, Forum Koordinasi Pemerintahan Daerah, pejabat pemprov, undangan, anggota DPR-RI Olly Dondokambey, Lucky Korah, para bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota se-Sulut dan undangan umum lainnya. (Jerry)
