Manado – Mengantisipasi terjadinya calon tunggal pada Pilkada 2017, MK mengeluarkan keputusan untuk memudahkan calon perseorangan. Kalau dalam UU No 8 tahun 2015 menyebutkan bahwa calon perseorangan harus di dukung oleh 6,5 persen hingga 10 persen jumlah penduduk di daerah pencalonan. Keputusan MK terbaru adalah bukan berdasarkan jumlah penduduk tapi berdasarkan DPT.
Menurut pengamat politik Dr Ferry Liando, kelihatannya persyaratan calon perseorangan sudah lebih mudah. Tapi persoalannya kemudian adalah tahapan Pilkada yang memuat penetapan DPT setelah pencalonan kepala daerah.
“Ini jadi urgen karena DPT itu ditetapkan setelah pencalonan. Jika kemudian kedepan akan ada perubahan tahapan misalnya penetapan DPT dilakukan lebih awal atau sebelum pencalonan kepala daerah maka akan ada soal lain bahwa akan lebih banyak pemilih yang telah berhak memilih tapi tidak didaftar dalam DPT,” tutur Liando.
Lanjut Liando, hal tersebut bisa saja disebabkan ada perubahan tahapan bahwa satu tahun sebelum pencoblosan DPT itu sudah harus di tetapkan sebab DPT itu jadi acuan bagi calon independen. Jika penetapan DPT di tetapkan lebih awal maka banyak calon pemilih yang berhak tapi tidak akan terdaftar dalam DPT.
“Mereka itu adalah yang akan berumur 17 tahun, pensiunan Polri dan TNI, yang akan menikah antara penetapan DPT dan waktu pencoblosan. Meski sudah berhak namun mereka tidak
bisa memilih karena bakal tidak terdaftar dalam DPT.
Harusnya ada norma baru yang dimunculkan yaitu syarat pencalonan kalangan perseorangan didasarkan pada persentase DPT tahap I. Artinya akan ada dua tahapan dalam penetapan DPT. Penetapan DPT tahap kedua adalah sebulan sebelum pencoblosan. Tahapan kedua itu dalam rangka kepastian jumlah pemilih dan pencetakan logistik,” jelas Liando. (jerrypalohoon)
Manado – Mengantisipasi terjadinya calon tunggal pada Pilkada 2017, MK mengeluarkan keputusan untuk memudahkan calon perseorangan. Kalau dalam UU No 8 tahun 2015 menyebutkan bahwa calon perseorangan harus di dukung oleh 6,5 persen hingga 10 persen jumlah penduduk di daerah pencalonan. Keputusan MK terbaru adalah bukan berdasarkan jumlah penduduk tapi berdasarkan DPT.
Menurut pengamat politik Dr Ferry Liando, kelihatannya persyaratan calon perseorangan sudah lebih mudah. Tapi persoalannya kemudian adalah tahapan Pilkada yang memuat penetapan DPT setelah pencalonan kepala daerah.
“Ini jadi urgen karena DPT itu ditetapkan setelah pencalonan. Jika kemudian kedepan akan ada perubahan tahapan misalnya penetapan DPT dilakukan lebih awal atau sebelum pencalonan kepala daerah maka akan ada soal lain bahwa akan lebih banyak pemilih yang telah berhak memilih tapi tidak didaftar dalam DPT,” tutur Liando.
Lanjut Liando, hal tersebut bisa saja disebabkan ada perubahan tahapan bahwa satu tahun sebelum pencoblosan DPT itu sudah harus di tetapkan sebab DPT itu jadi acuan bagi calon independen. Jika penetapan DPT di tetapkan lebih awal maka banyak calon pemilih yang berhak tapi tidak akan terdaftar dalam DPT.
“Mereka itu adalah yang akan berumur 17 tahun, pensiunan Polri dan TNI, yang akan menikah antara penetapan DPT dan waktu pencoblosan. Meski sudah berhak namun mereka tidak
bisa memilih karena bakal tidak terdaftar dalam DPT.
Harusnya ada norma baru yang dimunculkan yaitu syarat pencalonan kalangan perseorangan didasarkan pada persentase DPT tahap I. Artinya akan ada dua tahapan dalam penetapan DPT. Penetapan DPT tahap kedua adalah sebulan sebelum pencoblosan. Tahapan kedua itu dalam rangka kepastian jumlah pemilih dan pencetakan logistik,” jelas Liando. (jerrypalohoon)