Jakarta, BeritaManado.com – Kasus korupsi BTS 4G yang saat ini bergulir di Kejaksaan Agung terus menarik perhatian.
Seperti misteri sosok yang disebut mengembalikan uang Rp27 miliar yang diungkap oleh Kejaksaan Agung.
Uang tersebut dikembalikan ke Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, terdakwa kasus korupsi BTS 4G.
Sosok berinisial ‘S’ sebagaimana yang diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, hingga kini masih menjadi misteri.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, informasi itu diperoleh usai pemeriksaan kepada Maqdir, di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (13/7/2023).
“Inisialnya ‘S,’ tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu,” kata Kuntadi saat menggelar konferensi pers.
Pengakuan Magdir Ismail tersebut langsung ditindaklanjuti Kejaksaan Agung.
Penggeledahan pun dilakukan di kantor Maqdir di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).
“Sehingga kami masih melakukan pendalaman menelusuri, makanya kami sampaikan, kami melakukan pengecekkan ke kantor yang bersangkutan (Maqdir) di kawasan Kemang, untuk memastikan, menelusuri, siapa si ‘S’ ini,” kata Kuntadi.
Adapun Kejagung sudah menerima uang sebesar Rp27 miliar tersebut.
Uang tersebut ternyata berbentuk mata uang asing senilai Rp1,8 juta dollar Amerika Serikat.
Namun untuk statusnya belum ditentukan.
“Kami tidak bisa menerima uang begitu saja, kemudian kami kait-kaitkan dengan peristiwa pidana. Kalau ada peristiwanya, peristiwa yang mana? Itu juga harus kami dudukkan. Oleh karenanya, kami sedang melakukan pendalaman, dan mari kita tunggu hasil pendalamannya seperti apa,” tuturnya.
Maqdir dalam pengakuannya menyebut tidak mengetahui siapa sosok yang mengembalikan uang tersebut.
Pasalnya, uang tersebut diterima oleh rekannya bernama Andika sehingga sosok mister ‘S’ hingga kini masih menjadi misteri.
“Kami menerima uang ini sebagaimana kami sampaikan juga terhadap tim penyidik, bahwa uang ini diserahkan oleh pihak yang mengatakan akan membantu klien kami Irwan Hermawan,” kata dia.
“Orang itu tidak menyebutkan sumber uang ini dari mana dan juga tidak disebutkan uang ini terkait dengan siapa. Hanya dikatakan bahwa uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan,” sambungnya.
Adapun buntut pengakuannya tentang uang Rp 27 miliar yang dikembalikan tersebut membuat Maqdir dipanggil Kejagung.
Uang tersebut dikembalikan sehari setelah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo, diperiksa Kejaksaan Agung RI, Senin (3/7/2023) lalu.
Kasus korupsi BTS 4G menyeret nama Dito karena diduga disebut Irwan menerima uang Rp 27 miliar.
Pemberian uang puluhan miliar itu dilakukan dalam kurun waktu November hingga Desember 2022.
(jenlywenur)