Jakarta, BeritaManado.com – Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 kekinian kian bertambah banyak.
Teranyar, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan penahanan terhadap tersangka Bambang Gatot Ariyono.
Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM tersebut resmi ditahan menyusul suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang lebih dulu mendekam di penjara.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, Bambang terpantau menggunakan rompi berkelir pink dengan kedua lengan tangannya terborgol dan diimpit oleh kedua penyidik yang menggiringnya masuk ke dalam mobil tahanan.
Untuk kepentingan penyidikan, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus pada Kejagung, Kuntadi mengatakan bahwa Bambang akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.
“Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kami lakukan penahanan, selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Dirdik Jampidsus Kuntadi di Kejagung, Rabu (29/5/2024).
Adapun peran Bambang Gatot dalam kasus timah, kata Kuntadi, adalah mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.
Dari RAKB yang semula ditetapkan sebesar 30.217 metrik ton, kemudian diubah menjadi 68.300 metrik ton.
“Perubahan ini tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apapun. Belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,” kata Kuntadi.
Kerugian Bertambah
Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap adanya kenaikan kerugian yang disebabkan oleh dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Sementara menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, kerugian yang disebabkan oleh komoditas timah yang melibatkan PT Timah berkembang menjadi Rp300 trilun, dari sebelumnya kerugian dinyatakan sebesar Rp271 triliun.
Burhanuddin menjelaskan bahwa kenaikan kerugian ini merupakan penghitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 triliun dan ini mencapai Rp300 triliun,” kata Burhanuddin, Rabu.
Adapun proses pemberkasan kasus korupsi komoditas timah tersebut, kata dia, saat ini tengah memasuki tahap akhir.
Burhanuddin mengaku, pihaknya akan menyerahkan berkas kasus korupsi komoditas timah ke pengadilan negeri pekan depan.
“Perkara timah telah mematuhi tahap akhir pemberkasan. Dan diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, total sebanyak 22 orang telah dijerat menjadi tersangka.
Berikut 22 tersangka yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun yakni:
- Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT);
- Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE);
- Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW);
- Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG);
- Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG);
- Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT);
- Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY);
- Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI);
- Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN);
- Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA);
- Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP);
- Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA);
- General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL);
- Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN);
- Pihak Swasta, Toni Tamsil;
- Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT;
- Hendry Lie (HL) beneficiary owner;
- Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN);
- SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015–2019;
- BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019;
- AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung;
- Bambang Gatot Ariyono (BGA) selaku Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Periode 2015-2020.
(jenlywenur)