Hukum dan Kriminalitas

Tersangka Kasus Timah Makin Bertambah, Kini Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ikut Terjerat

Tersangka Kasus Timah Makin Bertambah, Kini Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ikut Terjerat
Tersangka Kasus Timah Kian Banyak, Kini Eks Dirjen Minerba Kemen ESDM Susul Harvey Moeis dkk ke Penjara. (Suara.com/Faqih)

Jakarta, BeritaManado.com – Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 kekinian kian bertambah banyak.

Teranyar, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan penahanan terhadap tersangka Bambang Gatot Ariyono.

Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM tersebut resmi ditahan menyusul suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang lebih dulu mendekam di penjara.

Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, Bambang terpantau menggunakan rompi berkelir pink dengan kedua lengan tangannya terborgol dan diimpit oleh kedua penyidik yang menggiringnya masuk ke dalam mobil tahanan.

Untuk kepentingan penyidikan, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus pada Kejagung, Kuntadi mengatakan bahwa Bambang akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.

“Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kami lakukan penahanan, selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Dirdik Jampidsus Kuntadi di Kejagung, Rabu (29/5/2024).

Adapun peran Bambang Gatot dalam kasus timah, kata Kuntadi, adalah mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.

Dari RAKB yang semula ditetapkan sebesar 30.217 metrik ton, kemudian diubah menjadi 68.300 metrik ton.

“Perubahan ini tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apapun. Belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,” kata Kuntadi.

Kerugian Bertambah

Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap adanya kenaikan kerugian yang disebabkan oleh dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Sementara menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, kerugian yang disebabkan oleh komoditas timah yang melibatkan PT Timah berkembang menjadi Rp300 trilun, dari sebelumnya kerugian dinyatakan sebesar Rp271 triliun.

Burhanuddin menjelaskan bahwa kenaikan kerugian ini merupakan penghitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 triliun dan ini mencapai Rp300 triliun,” kata Burhanuddin, Rabu.

Adapun proses pemberkasan kasus korupsi komoditas timah tersebut, kata dia, saat ini tengah memasuki tahap akhir.

Burhanuddin mengaku, pihaknya akan menyerahkan berkas kasus korupsi komoditas timah ke pengadilan negeri pekan depan.

“Perkara timah telah mematuhi tahap akhir pemberkasan. Dan diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Dalam perkara ini, total sebanyak 22 orang telah dijerat menjadi tersangka.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara