Amurang, BeritaManado — Seorang lelaki M (37), warga Desa Sapa Barat, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pada Minggu (13/1/2019) diamankan Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tenga.
Lelaki M diamankan selaku tersangka, atas laporan aduan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak berinisial J (5), warga desa setempat.
Kapolsek Tenga Iptu Ronald Mawuntu saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa kejadian penganiayaan dilatar belakangi oleh dendam dimana anak tersangka dilempari kayu oleh korban saat sedang bermain di tepi pantai.
“Anak tersangka bersama korban awalnya bermain di tepi pantai. Saat itu korban melempari anak tersangka dengan kayu dan mengakibatkan luka,” ungkap Kapolsek Ronald Mawuntu.
Tak terima, tersangka kemudian mendatangi rumah korban dan melakukan penganiayaan.
“Korban yang sedang tidur ditarik tangannya oleh tersangka, kemudian dipukul menggunakan sebatang kayu yang dibawa oleh tersangka. Tidak puas dengan tindakan tersebut, tersangka kemudian menampar korban sebanyak dua kali di bagian kepala dan telinga sebelah kiri,” tambah Kapolsek Ronald Mawuntu.
Saat ini, tersangka M telah ditahan pihak penyidik Polsek Tenga untuk menjalani proses penyidikan sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukannya.
(***/TamuraWatung)