Manado – Calon legislatif (caleg) yang masih berkampanye terhitung dini hari nanti Minggu, (6/4/2014) mulai 00.01 Wita akan terkena sanksi.
“Sesuai pasal 276 UU nomor 8 tahun 2012, bagi caleg yang berkampanye setelah akhir batas kampanye terancam pidana 1 tahun atau denda Rp 12 juta,” ujar Herwyn Malonda selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui siaran pers, Sabtu (5/4/2014).
Masyarakat Sulawesi Utara diminta melaporkan segala bentuk pelanggaran berupa pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye, iklan, berita, dialog di media cetak, elektronik, dan online, alat peraga kampanye (APK) baru mau dipasang bukan diturunkan atau ditertibkan.
Bentuk pelanggaran juga bisa berbentuk kampanye yang dilakukan oleh pejabat penyelenggara negara, PNS, Kades, Perangkat Desa, Karyawan BUMN atau BUMD.
“Termasuk door to door mengkampanyekan parpol atau caleg tertentu, bahkan broadcast, PP, Status BBM, FB, sms, email dan media sosial lainnya silakan laporkan ke [email protected] dan 082194281444 (sms),” tambah Herwyn.
Tak lupa Herwyn mengingatkan jika laporan tersebut disertai alat bukti berupa foto dan rekaman.(quin)
Manado – Calon legislatif (caleg) yang masih berkampanye terhitung dini hari nanti Minggu, (6/4/2014) mulai 00.01 Wita akan terkena sanksi.
“Sesuai pasal 276 UU nomor 8 tahun 2012, bagi caleg yang berkampanye setelah akhir batas kampanye terancam pidana 1 tahun atau denda Rp 12 juta,” ujar Herwyn Malonda selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui siaran pers, Sabtu (5/4/2014).
Masyarakat Sulawesi Utara diminta melaporkan segala bentuk pelanggaran berupa pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye, iklan, berita, dialog di media cetak, elektronik, dan online, alat peraga kampanye (APK) baru mau dipasang bukan diturunkan atau ditertibkan.
Bentuk pelanggaran juga bisa berbentuk kampanye yang dilakukan oleh pejabat penyelenggara negara, PNS, Kades, Perangkat Desa, Karyawan BUMN atau BUMD.
“Termasuk door to door mengkampanyekan parpol atau caleg tertentu, bahkan broadcast, PP, Status BBM, FB, sms, email dan media sosial lainnya silakan laporkan ke [email protected] dan 082194281444 (sms),” tambah Herwyn.
Tak lupa Herwyn mengingatkan jika laporan tersebut disertai alat bukti berupa foto dan rekaman.(quin)