Bitung, BeritaManado.com – Sebanyak 4 orang Anak Buah Kapal (ABK) KM Sanjaya 86 diadvokasi Michael R Jacobus SH MH.
KM Sanjaya 86 dinyatakan hilang di Perairan Bali, 22 Juli 2023 dengan membawa 16 orang, diantaranya 1 nakhoda, 1 kepala kamar mesin, 1 mualim, 1 masinis dan 12 kelasi.
Dari 16 orang itu, ada 11 orang dari Sulawesi Utara, yakni 5 orang dari Kota Bitung dan 6 orang dari Kabupaten Kepulauan Talaud.
“Ada 4 orang keluarga ABK KM Sanjaya 86 yang resmi kami dampingi lewat LBH Missio Justitia dan salah satu tim lawyer yakni Trey Berhimpong SH bersama perwakilan keluarga ke Bali,” kata Michael, Rabu (30/8/2023).
Direktur LBH Missio Justitia ini mengatakan, Trey bersama 2 perwakilan dari 4 korban ABK ke Bali untuk bertemu dengan PT Sentral Benoa Utama selaku pemilik/Agen dari kapal KM Sanjaya 86.
Dan, pertemuan berhasil dilakukan, Selasa (29/8/2023) dengan menghadirkan perwakilan perusahaan, Basarnas dan aparat hukum.
“Dalan pertemuan itu dilakukan mediasi yang menghasilkan 6 poin. Salah satunya pihak keluarga dan pihak Perusahaan sepakat akan menuggu selama 3 (bulan) sampai ada surat dihentikannya pencarian dan atau surat hasil pencarian dari pihak Basarnas,” katanya.
Adapun hasil mediasi PT Sentral Benoa Utama, keluarga korban dan kuasa hukum 4 orang ABK KM Sanjaya 86;
- Semua ABK Sanjaya-86 Terdaftar dalam BPJS Ketenaga Kerjaan;
- Pihak keluarga dan pihak Perusahaan sepakat akan menuggu selama 3 (tiga bulan) sampai ada surat dihentikannya pencarian dan atau surat hasil pencarian dari pihak BASARNAS
- Bahwa selama 3 Bulan Menunggu, Pihak Perusahaan akan memberikan Kasbon Gaji kepada pihak keluarga Sebesar Rp.2.000.000 (Dua juta rupiah)/ Bulan dan akan di transfer ke rekening masing-masing keluarga dengan nama-nama sesuai dengan yang tertera do surat Kuasa;
- Bahwa Nomor Rekening masing-masing keluarga akan dikirim kepada pihak Perusahaan melalui WA kepada Pak Ketut Widiarta;
- Bahwa setelah jangka waktu 3 bulan selesai dan telah keluar surat dihentikannya pencarian dan atau surat hasil pencarian dari pihak BASARNAS, maka Perusahaan akan membantu segala bentuk pengurusan administrasi terkait proses Pencairan Asuransi/BPJS KT (JKK dan JKM);
- Bahwa dalam proses menunggu sampai Asuransi/BPJS KT dicairkan, pihak Perusahaan akan tetap memberikan Kasbon gaji kepada keluarga selama 3 (tiga) Bulan. Jadi total 6 Bulan berjalan.
Sementara itu, KM Sanjaya 86 dikabarkan mengalami musibah dihantam gelombang pada 22 Juli 2023 Pukul 15.00 wita di posisi 09:01 LS, 115°15′ BT.
KM Sanjaya 86 dinyatakan hilang kontak di Perairan Selatan Bali dan sampai saat ini belum ditemukan. Kapal bergerak dari Pelabuhan Benoa hendak menuju fishing ground atau zona penangkapan ikan.
KM Sanjaya 86 dapat izin berlayar pada 20 Juli 2023 dan dua hari kemudian padal 22 Juli 2023, pihak Basarnas Bali mendapatkan laporan hilang kontak di Perairan Selatan Bali.
Basarnas Bali menghentikan pemantauan karena sampai dengan saat ini tidak ada terlihat tanda-tanda keberadaannya per 1 Agustus 2023.
(abinenobm)