Bitung, BeritaManado.com – Polemik isu perubahan sistem Pemilu 2024 berubah menjadi proporsional tertutup dari terbuka menjadi perhatian praktisi hukum, Michael R Jacobus SH MH.
Menurut advokat muda Kota Bitung ini, peruhan sistem Pemilu tidaklah melanggar Undang-undang karena tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 .
“Secara sederhana, kita memahami bahwa salah satu kewenangan Mahkama Konstitusi adalah menguji apakah Undang-undang yang ditetapkan bertentangan atau tidak demgan UUD 1945,” kata Michael, Salasa (6/6/2023).
Direktur MRJ Law Office dan LBH Missio Justitia ini menjelaskan, jika menelisik dalam UUD 1945 tidak ada penegasan eksplisit tentang sistem Pemilu, apakah terbuka atau tertutup.
Sehingga, kata dia, jika sistem proporsional terbuka yang berlaku saat ini akan dinilai bertentangan dengan UUD 45, maka tidak ada Pasal yang tegas tentang itu
“Jadi dimanakah pertentangannya? Perspektif hukum saya mengatakan tidak bertentangan. Alasannya karena sistem Pemilu kita masuk pada kualifikasi Open Legal Policy,” katanya.
Mahasiswa Program Doktoral Fakultas Hukum Universitas Trisakti menjelaskan, open legal policy adalah kebijakan hukum terbuka yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang apabila konstitusi sebagai norma hukum tertinggi tidak memberikan batasan yang jelas bagaimana seharusnya materi dalam undang-undang diatur.
“Itulah sebabnya suatu open legal policy harusnya secara substansial dalam Undang-undang tidak ada “tabrakan yuridis” yang mewajibkan sistem Pemilu dirubah,” katanya.
Pun demikian, Michael berharap Mahkama Konstitusi dapat dengan arif dan bijaksana dalam memutuskan masa depan demokrasi.
“Bagi saya sistem proporsional terbuka sampai hari ini masih menjadi kehendak rakyat yang harus diselamatkan dan bukan diamputasi,” katanya.
(abinenobm)