Komisi I DPRD Sulut yang dipimpin Ferdinand Mewengkang saat menerima aspirasi masyarakat Tikela
Manado – Menurut Bawaslu Sulut masyarakat Tikela telah melaporkan ketidakjelasan status beberapa warga yang terancam tidak bisa berpartisipasi di Pilkada.
“Masyarakat Tikela memang telah melapor kepada kami bahwa mereka merasa kalau haknya sebagai warga negara telah dilanggar. Mereka memiliki KTP Manado tapi masuk sebagai warga Minahasa. Sebagian besar dari mereka lebih suka atau memilih untuk menjadi warga Manado,” ujar Johnny Suak, Senin (5/10/2015) selaku pimpinan Bawaslu.
Hal ini kemudian mendapat tanggapan tegas dari Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Ferdinand Mewengkang, yang juga ketua tim kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, Maya Rumantir dan Glenny Kairupan.
“Terkait masyarakat Tikela, Undang-undang tidak bicara like or dislike. Tikela itu masuk Kabupaten Minahasa. Jadi harus diterima bahwa warga Tikela harus memilih di Minahasa. Undang-undang yang mensahkan itu!” Tegas Mewengkang. (srisuryapertama)

