Manado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyerahkan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap seluruh pekerjanya. Dan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dihimbau mengeluarkan surat edaran sebagai bentuk ketegasan pemerintah.
“THR wajib diterima setiap buruh, sesuai perhitungan yang tercantum dalam undang-undang (UU) ketenaga kerjaan. Jadi, pengusaha diharapkan menjalankan kewajibannya, sebagaimana yang diatur dalam UU tersebut. Disnaker juga perlu mengeluarkan surat edaran bagi pengusaha untuk mengingakan kewajiban menyerahkan THR,” ujar sekretaris Komisi D, Jhon Iroth.
Ditambahkannya, dalam UU juga mengatur sanksi tegas bagi pengusaha jika tidak memenuhi kewajibannya. Untuk itu, perlu ada pengawasan khusus dari pihak terkait.
“Kalau ada pengusaha yang tidak menyerahkan THR bagi karyawannya, itu pelanggaran namanya. Pengusaha harus ingat, ada sanksi yang diatur dala UU ketenaga kerjaan. Dan, bagi karyawan atau buruh yang tidak mendapatkan apa yang menjadi haknya, segera melapor ke Disnaker atau ke DPRD Kota Manado,” tegas Iroth. (Leriando Kambey)


MOHON PERHATIAN JUGA AGAR PEMKOT MANADO DAN PEMPROV SULUT MENERTIBKAN PENJUALAN DAN PEMASANGAN KEMBANG API DAN PETASAN YANG SUDAH MARAK DI JUAL BESAR2AN DAN MULAI DILEDAKAN KHUSUSNYA DISAAT ORANG SEDANG BERIBADAH, SELAIN MENGGANGGU JUGA DAPAT MENGAKIBATKAN KECELAKAAN DAN KEBAKARAN … TERIMA KASIH.