Lanjutnya, sejak 2016, kewenangan mengeluarkan Izin Pertambangan Rayat (IPR) bukan lagi dari bupati, tetapi gubernur.
Pada massa pemerintahan Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE terbitlah perpanjangan IPR 2016-2021, Nomor 161 Tahun 2018.
“Tahun depan (2021), IPR WPR Tatelu akan diperpanjang lagi,” tambah Henry.
Menurut Henry, sudah ribuan warga Tatelu mengalami peningkatan ekonomi dengan keberadaan WPR Tatelu.
Wenny Paat salah warga yang merasakan keuntungan tersebut.
Sejak ditempatkan sebagai Kepala Pos Keamanan Tambang Tetelu, Wenny akhirnya bisa menyekolahkan anak hingga perguruan tinggi.
Hal ini juga diakui Yules Maliku Tokoh Masyarakat sekaligus aparat desa senior juga sebagai penambang.
Ribuan warga yang menggantungkan hidupnya di pertambangan ini.
“Tak hanya untuk biaya sehari-hari, tapi dengan pekerjaan di pertambangan ini, warga bisa menyekolahkan anak-anaknya bahkan membantu masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Yules mencontohnya, kehadiran tambang membuat warga lokal bisa membuka usaha lain untuk meningkatkan perekonomian keluarga, mulai dari tukang ojek, menjual makanan dan kue, toko kebutuhan pertambangan, toko suku cadang kendaraan, bahkan berdagang di Pasar Tetelu yang setiap hari ramai dengan penambang dan masyarakat sekitar.
Selain membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan perekonomian, KSU Batu Emas terus menyalurkan bantuan bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan.
Dikatakan Yules, setiap bulan, ojek lingkar tambang mendapat oli gratis.
Setiap tahun selama 7 tahun berturut-turut, memberikan 1000 paket bantuan untuk keluarga kurang mampu.
Ada juga dana duka sebesar Rp1,5 juta bagi keluarga yang kurang mampu, bantuan bagi anak sekolah dan terus menunjang program pemerintah desa, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minut, Provinsi Sulut bahkan pusat.
(***/Finda Muhtar)
