Bitung, BeritaManado.com – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengingatkan warga Kelurahan Pinasungkulan bahaya penggunaan bahan merkuri.
Apalagi kata Kabid Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulut, Jimmy Mokolensang, jika penggunaan bahan merkuri tidak sesuai aturan maka dampaknya sangat membahayakan lingkungan.
Hal itu disampaikan Jimmy saat mensosialisasikan Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik (Good Minning Prctise) Bagi Pemerintah, Instansi Terkait dan Pelaksana Pertambangan, Senin (11/7/2022).
Sosialisasi itu digelar di Kantor Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu dihadiri Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S Irawan sebagai pemateri dan Camat Ranowulu, Andre Rantung serta Kapolsek Ranowulu, Iptu Andri Salmon.
“Lingkungan sangat terpengaruh dengan adanya aktifitas pertambangan, jadi jangan sampai ada aktifitas-aktifitas ilegal yg nantinya malah merugikan banyak orang,” kata Jimmy.
Contohnya, kata dia, penggunaan merkuri yang sangat berbahaya bagi lingkungan, dari segi proses, tangkapan emas mungkin lebih banyak dibandingkan sianida, akan tetapi lebih berbahaya.
“Hal seperti inilah yang harus tetap dipantau bersama,” katanya.
Jimmy juga menyampaikan, perusahaan pertambangan ataupun pertambangan rakyat, harus memenuhi setiap aspek persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah terbuka bagi masyarakat yang ingin mengajukan ijin Pertambangan Rakyat, selama hal tersebut memenuhi syarat dan aturan yang berlaku atau tidak tumpang tindih dengan perusahaan pertambangan juga karena mengikuti kontrak karya,” jelasnya.
Kapolres sendiri dalam materinya menyampaikan sejumlah gangguan Kamtibmas akibat aktivitas tambah rakyat tanpa izin.
“Dampak nyata dari tambang rakyat tanpa izin adalah dapat menimbulkan korban jiwa, mengakibatkan tarpok dan tarkam serta gangguan Kamtibmas lainnya,” kata Alam.
Alam juga menyampaikan soal dasar penindakan aktivitas tambang rakyat tanpa izin, yakni Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Mengacu ke aturan itu, kegiatan pertambangan harus memiliki izin berdasarkan Pasal 35 dan Pasal 36 dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 2020,” katanya.
(abinenobm)