
Manado, BeritaManado.com – Kantor Hukum Firman Mustika, SH, MH & Partners melayangkan somasi resmi kepada salah satu anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dari Partai NasDem, Aliambri Matiala.
Somasi tersebut dilayangkan atas dugaan intervensi dalam urusan pengukuran lahan usaha pertambangan yang dikelola oleh klien mereka, Hasmawati Mamonto, seorang pengusaha asal Kecamatan Modayag.
Dalam somasi tertanggal 7 Juli 2025 dan ditandatangani oleh Firman Mustika, SH, MH, dan Ronald Sompie, disebutkan bahwa Aliambri Matiala selaku legislator dinilai melanggar batas kewenangan sebagai pejabat publik.
Ia diduga terlibat langsung dalam kegiatan pengukuran lahan di Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, tanpa dasar hukum yang jelas.
“Dari pengukuran lahan tersebut, terbukti bahwa lahan yang dimaksud adalah milik klien kami. Jadi dalam kasus ini, justru klien kami yang jadi korban karena lahannya diserobot. Setelah dipermasalahkan Saudara Matiala, maka hingga kini lahan itu belum bisa digunakan untuk usaha seperti biasa,” ujar Firman Mustika.
Menurut keterangan dalam surat tersebut, klien mereka merupakan ahli waris sah atas usaha tambang yang dikelola turun-temurun secara bertanggung jawab, yang telah menjadi sumber penghidupan bagi lebih dari seribu pekerja di wilayah tersebut.
Dugaan Konflik Kepentingan dan Intervensi
Somasi ini menyoroti adanya konflik kepentingan yang mencolok, mengingat Aliambri Matiala diketahui juga merupakan seorang pengusaha tambang aktif di wilayah yang sama, sekaligus menjabat sebagai anggota Komisi II DPRD Boltim.
Firman Mustika menilai keterlibatan langsung Matiala dalam proses pengukuran lahan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan pelanggaran etika legislatif.
Somasi ini juga merujuk pada peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain:
– UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang melarang anggota legislatif merangkap pekerjaan yang berkaitan dengan fungsi dan wewenang legislatif.
– UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 12 Huruf I yang melarang pejabat negara menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, termasuk intervensi dalam proses perizinan usaha.
Tuntutan dan Batas Waktu
Pihak pengacara menegaskan bahwa Aliambri Matiala harus segera bersikap netral dan tidak menggunakan jabatan publiknya untuk kepentingan pribadi.
Mereka memberikan tenggat waktu selama 3×24 jam sejak somasi diterima untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan.
Apabila tidak ada tanggapan dalam batas waktu yang ditentukan, pihak kuasa hukum tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk membawa kasus ini ke ranah pidana dan etika legislatif.
“Intinya, mari kita urus lahan kita masing-masing, tidak usah semena-mena. Toh terbukti klien kami tidak mengganggu lahan orang, justru lahannya yang jadi korban,” kata Firman didampingi Ronald.
Tanggapan Aliambri Matiala
Kepada BeritaManado.com lewat layanan WA pada Senin (14/7/2025), Aliambri Matiala membenarkan telah mendapat somasi tersebut dan memastikan akan segera memberi jawaban.
“Tentu sebagai warga negara yang taat dengan aturan saya akan menjawab somasi ini yang saya sedang persiapkan bersama kuasa hukum saya,” kata Matiala.
