
Salah satu mesin pengelolah emas di WPR Tatelu.
Minut, BeritaManado.com — Sejak tahun 2011, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Tatelu Kecamatan Dimembe, Minahasa Utara, memutuskan akan lebih ramah lingkungan dalam melakukan aktifitas pertambangan.
Komitmen tersebut dimulai saat WPR Tatelu mulai mengembangkan teknologi pengolahan emas ramah lingkungan, tidak lagi memakai merkuri tetapi menggunakan sianida.
Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Batu Emas WPR Tatelu Henri Walukow mengatakan, WPR Tatelu bahkan menjadi WPR pertama di Indonesia yang berani mendeklarasikan tanpa merkuri sehingga menjadi pilot projetc se-Indonesia berwawasan lingkungan.
Sejak saat itu, Kementerian Lingkungan Hidup terus memberikan bantuan, seperti satu unit pengolahan emas tanpa kimia yang diberikan pemerintah Canada lewat Artisanal Gold Council (AGC).
“Memang, merkuri sudah tidak efisien, karena biaya terlalu besar dan pengeluaran lebih banyak. Jadi pertambangan rakyat Tatelu tidak memakai merkuri dan sudah dideklarasikan serta didukung langsung Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Henry, Selasa (18/2/2020).
Tak hanya memberikan bantuan, Duta Besar (Dubes) Canada HE Peter MacArthur turun langsung mengunjungi tempat implementasi AGC terhadap Program Emas Rakyat Sejahtera (PERS) yang didanai Global Affairs Canada di Tatelu, Maret 2018 lalu.
Bahkan Peter MacArthur meresmikan fasilitas gender yang menjadi bagian dari program PERS di Indonesia yang dinamakan “Wale ne Parangpuan” (Rumah Perempuan).
Ini perwujudan dari Canadian Feminist International Assistance Policy untuk memberdayakan wanita melalui program bantuan pemerintah Canada.
MENGGALI UNTUNG DARI PERUT BUMI

Penambang menggunakan sianida, bukan lagi merkuri.
WPR Tatelu dikembangkan sejak tahun 1998, diawali dari aktifitas pertambangan dan perkebunan rakyat.
Sejak awal, lahan seluas 25 Hektar (Ha) tersebut diyakini memiliki kandungan emas yang banyak.
Angin segar datang ketika Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 110 BH/XXV.9/VI/2010 mengeluarkan izin berdiri Koperasi Serba Usaha (KSU) Batu Emas di tahun 2010.
Dari situ, aktifitas tambang semakin bergairah.
KSU Batu Emas kemudian berusaha mengajukan pengusulan perizinan tambang Tatelu, dan akhirnya disetujui tahun 2011 oleh Bupati Minut Drs Sompie SF Singal MBA dengan mengeluarkan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) lewat Dinas Pertambangan dan Energi Pemkab Minut, Nomor: 03/DISTAMBEN/VI/2011, 1 Juni 2011 yang berlaku selama 5 tahun.
Selanjutnya, dikeluarkanlah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dari Badan Pengelolahan Lingkungan Hidup (BPLH) Pemkab Minut Nomor: 347 Tahun 2013.
Ketua KSU Batu Emas Tatelu Henri Walukow merasakan betul dampak dari WPR Tatelu.
“Sekarang perekonomian masyarakat terus meningkat,” ujar Walukow didampingi Sekretaris KSU Batu Emas Mario Ekel SH.
