
Manado – Menggugat ke Mahkamah Konstitusi menjadi tren kandidat yang kalah di pertarungan calon kepala daerah. Namunn berapa biaya yang harus dikeluarkan ketika hasil Pilkada harus berurusan dengan MK?
Bocoran diterima beritamanado, kandidat penggugat harus mengeluarkan biaya tak kurang dari Rp3 milliar selama urusan Pilkada berlabuh di MK. “Ke MK itu paling kurang 3 M,” singkat salah-satu mantan calon kepala daerah yang kalah di Pilkada kepada beritamanado tapi tak mau namanya ditulis.
Menurut pengamat politik Taufik Tumbelaka, keputusan menggugat hasil Pilkada bukanlah keputusan salah, namun penggugat harus jeli dan mempertimbangkan secara matang materi gugatan mengingat besarnya biaya yang harus dikeluarkan.
“Selama celah itu diperbolehkan undang-undang, gugatan Pilkada itu sah-sah saja. Namun gugatan harus dipertimbangkan secara matang dengan berkaca pada gugatan kandidat-kandidat sebelumnya. (Jerry)
