Tomohon, BeritaManado.com — Seorang laki-laki, inisial AL alias Aba, (32), warga Kel. Bitung Karangria Ling.III Kec. Tuminting Kota Manado, dibekuk Tim Totosik Polres Tomogon, Selasa (12/1/2021), di Manado.
Diketahui, Aba dibekuk karena pada hari sebelumnya, Senin (11/1/2021), melakukan pengancaman yang diduga menggunakan senjata api gengam, ke FW alias Franny (42) IRT, warga Kel. Wailan Ling. VIII Kec. Tomohon Utara, yang tidak lain merupakan Tante dari pacarnya.
Kapolres Tomohon, AKBP Bambang AG SIK MH, melalui Katim Totosik AIPDA Yanni Watung mengatakan berdasarkan Laporan Polisi LP/03/Res.16/I/2021/Res.Tomohon/Sek.Tomohon-Utara, 11 Januari 2021, dari Polsek Tomohon Utara, Tim langsung meluncur ke TKP.
Watung menjelaskan, menurut keterangan yang didapat dari Franny, bahwa awalnya, dirinya datang ke rumah ponakannya untuk mengajak ponakannya itu pergi ke Bitung.
“Namun tidak diijinkan oleh keluarga,” ujar Watung.
Namun sebelumnya, lanjut Watung, sudah terjadi adu mulut antara Franny dan Aba, sehingga berujung Aba mengeluarkan senjata laras pendek dan menembakannya ke udara sebanyak 5 kali.
“Setelah dilakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, mendalami video rekaman yang diserahkan, tim simpulkan yang digunakan pelaku bukanlah senjata api, melainkan senjata jenis airsoft gun,” ungkap Watung.
Lanjut Watung, Setelah melakukan perbuatan tersebut Aba langsung melarikan diri, dan Tim segera mengejar pelaku.
Keesokan harinya, Selasa (12/1/2021), tim berhasil mencium keberadaan Aba yang sedang bersembunyi di salah satu tempat olahraga Futsal yang berada di Kelurahan Karangria Kecamatan Tuminting.
“Setelah memastikan target termonitor jelas, kami langsung segera mengamankan pelaku saat itu. Tanpa perlawanan pelaku berhasil diamankan dan langsung dilakukan introgasi singkat,” ujarnya.
Tambah Watung, berdasarkan pengakuan Aba, baramg bukti disimpan di salah satu bangunan yang bersebelahan dengan tempat pelaku bersembunyi.
“Tim segera ke lokasi barang bukti berada dan berhasil mengamankan barang bukti beserta amunisinya,” ujarnya.
Watung menambahkan, setelah itu Tim lagsung meluncur kembali ke Kota Tomohon dan menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Mako Polsek Tomohon Utara guna proses lebih lanjut.
“Dari informasi, pelaku sudah sering menggunakan senjata tersebut untuk menakut-nakuti keluarga pelapor maupun masyarkat disekitar. Barang bukti tersebut sudah dimiliki sejak akhir 2019,” tandas Watung.
(Dedy Dagomes)