Manado, Beritamanado.com– Tim Patroli Rayon Samapta Polresta Manado menangkap dua orang remaja yang melakukan pengancaman dengan senjata tajam yang terjadi di wilayah Komo Dalam Wenang Manado, Minggu (27/11/2022).
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Samapta Kompol Bartholomeus Dambe membenarkan bahwa, kedua remaja Ditangkap pada saat tim melakukan patroli Sibulan (sikat pemabuk Jalanan).
”Saat tim Patroli rayon Samapta melakukan patroli Sibulan tim mendapati kedua remaja tersebut sedang melakukan pengancaman dengan Sajam jenis panah wayer di Komo Luar tepatnya di samping Rumah Makan Bakar Rica,” Kompol Dambe, Senin (28/11/2022).
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian pelaku pengancaman berinisial R (15) yang berdomisili di Dendengan dalam Paal dua.
Tim Rayon Samapta ikut juga mengamankan rekan pelaku yang membawa kendaraan bermotor serta barang bukti pelontar dan anak panah.
Diketahui pelaku melakukan pengancaman dengan sajam jenis panah wayer tersebut kepada seorang perempuan, yang disinyalir sebelumnya salah satu rekannya sempat terlibat adu mulut dengan salah satu pelaku.
Tim Patroli Rayon Samapta yang kala itu mendapatkan informasi terkait kejadian pengancaman tersebut langsung bergerak cepat menangkap kedua pelaku.
Kedua remaja yang melakukan pengancam dengan senjata tajam tersebut langsung diamankan dan digiring ke Mako Polresta Manado.
”Kedua Pelaku bersama dengan barang bukti sudah kita amankan untuk dimintai keterangan dan diperiksa lebih lanjut,” tandas Kompol Dambe.
Kedua pelaku kini terancam pasal Pidana 335 KUHP jo Pasal 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang pengancaman dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara.
Deidy Wuisan