
GM PLN Baringin Nababan menerima anggota DPRD Sulut Fanny Legoh dan massa pendemo
Manado – Dialog bersama GM PLN Suluttenggo Baringin Nababan dan Direksi yang merupakan rangkaian dari aksi damai yang dilaksanakan Forward’s dan AJI, Senin (18/1/2016) sore tadi, berjalan alot.
Dialog bahkan sempat diawali dengan pemasangan lilin oleh puluhan wartawan di ruang rapat PLN. Mewakili masyarakat, massa memunculkan pertanyaan yang akhir-akhir ini banyak ditanyakan oleh masyarakat lewat media sosial.
Meski pemadaman yang terjadi terlampau sering dan lama bahkan hingga berpuluh-puluh jam, masyarakat tetap harus membayar tagihan listrik dengan normal. Lantas, yang dibayar waktu pemadaman listrik atau waktu listrik menyala?
Beranikah PLN menggratiskan biaya listrik untuk satu bulan bagi masyarakat? Menerima pertanyaan tersebut, GM PLN Nababan lepas tangan bahkan melemparkan kepada pemerintah.
“Perlu diketahui, tarif listrik itu ditentukan oleh pemerintah. Jadi saya tidak berani memberi kebijakan untuk gratis bayar karena itu sama dengan saya melawan pemerintah,” ujar Baringin Nababan.
Meski demikian, Nababan pun mengaku menghargai aspirasi masyarakat terkait tagihan listrik yang harus ditanggung masyarakat.
“Tapi saya menghargai aspirasi masyarakat yang mempertanyakan harus bayar lampu nyala atau matinya. Itu hak masyarakat. Tapi itu bukan hak saya untuk menentukan,” tambahnya. (srisuryapertama)

Kalu brani,Rumah Pegawai PLN se Indonesia DILARANG MENGGUNAKAN GENSET…
Beranikah PLN menggratiskan biaya listrik untuk satu bulan bagi masyarakat? Menerima pertanyaan tersebut, GM PLN Nababan lepas tangan bahkan melemparkan kepada pemerintah.
“Perlu diketahui, tarif listrik itu ditentukan oleh pemerintah. Jadi saya tidak berani memberi kebijakan untuk gratis bayar karena itu sama dengan saya melawan pemerintah,” ujar Baringin Nababan.
————————-
GM PT. PLN (Persero) Wilayah Suluttenggo mesti byk belajar lg,
benar kata Vari Suak, penetapan harga/tarif mmg urusan pemerintah, tapi ttg kebijakan kompensasi ke masyarakat akibat buruknya pelayanan, itu urusan manajemen PLN utk mengambil keputusan.
lebih baik GM PLN Sulut mundur aja dari jabatan krn tidak tau aturan. atau suruh sekolah lagi dan belajar membaca aturan spy layak jadi pejabat.
* UU No. 20 Tahun 2002 pasal 34 ayat 1.
* SK Dirjen Listrik dan Pemanfatan Energi Nomor
16-12/43/600.3/2003 tentang tata cara pengurangan tagihan listrik akibat tidak terpenuhinya standar mutu pelayanan pada PT PLN, untuk lama gangguan, jumlah gangguan, dan kesalahan pembacaan KWH Meter.
Lewat SK DIRJEN tersebut, PT. PLN diharuskan untuk memberikan kompensasi sebesar 10% dari biaya beban (biaya abonemen), jika PT. PLN melanggar 3 (tiga) indikator yang dideklarasikan, yaitu lamanya gangguan, jumlah gangguan dan kesalahan baca meter.
Sebagai contoh, jika PT. PLN menjanjikan pemadaman paling lama hanya tiga jam, tetapi realisasinya melebihi tiga jam, maka PT. PLN dikenakan penalti berupa pemberian kompensasi kepada konsumen listrik, sebesar 10%.