
Manado, BeritaManado.com — Permasalahan tanah di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggema di ruang rapat Badan anggaran (Banggar) DPRD Sulut.
Pasalnya, ada ahli waris atas tanah yang seharusnya menerima hak mereka, tapi dalam nominatif yang tercantum dalam Perkimtan, tidak terdapat nama mereka.
Hal itu diungkapkan wakil ketua DPRD Provinsi Sulut Billy Lombok bila, para ahli waris tersebut justru memiliki sertifikat tanah sementara yang tercantum adalah orang yang tidak mereka kenal sama sekali.
“Saya kira harus ada unsur kehati-hatian di situ juga dalam mencairkan sesuatu dalam mengambil kebijakan, apakah ini laporannya terlewatkan, karena sudah keluar legal opinion bahwa yang berhak menerima uang itu adalah pemegang sertifikat,” ungkap Billy Jumat, (14/6/2024) pada rapat badan anggaran DPRD Sulut.
“Masa ada yang pegang sertifikat, dan ada yang pegang kwitansi, katanya, bahkan sudah pernah dipanjar-panjar sedikit tanahnya. Justru yang pegang kwitansi namanya masuk di nominatif penerima uang. Masa yang pegang kwitansi, bisa mengganggu sertifikat,” sorot Billy.
Lanjut Billy, setelah melakukan pengecekan, ternyata uang di maksud sudah dikonsinyasikan ke pengadilan padahal, syarat konsinyasi menurut legal opinion kejaksaan perlu memenuhi dua syarat.
“Pertama sedang bermasaalah di pengadilan, kedua sedang bersengketa. Nah, tidak ada sengketa, tidak ada masaalah di pengadilan tentang sertifikat, kok bisa-bisanya konsinyasi ini tembus di pengadilan,” beber Billy.
Seharusnya hal itu tidak terjadi sebab tidak memenuhi dua syarat yang disebutkan.
“Ini berarti pak Sekprov (pak sekretaris provinsi) terjadi pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh pejabat yang perlu untuk ditelusuri, karenanya penting sekali diadakan pembatalan konsinyasi. Karen ada aturan bahwa setelah 14 hari, itu doi so cair pa tu nominatif,” tegas Billy.
Billy menyebut, dalam opinion di kejaksaan, nominatif itu tidak berhak dan yang berhak itu adalah pemegang sertifikat.
“Kemudian, kalau demikian yang terjadi maka, pemerintah turut serta menyerobot tanah masyarakat karena nominatif tidak menilai pemegang sertifikat. Saya ingatkan jangan sampai pada titik itu pak Sekprov,” tegasnya lagi.
Tak sampai di situ saja, Billy mengungkap bahwa masaalah Tanah tersebut sudah lama, yang kemudian memicu pertanyaan sebab anggaran ada di tahun 2023, tembus di tahun 2024 dan akhirnya konsinyasi, pemerintah tidak bisa berkata apa-apa bahkan sudah dihubungi.
“Saya kira demikian, dan saya mohon bukan hanya jawaban tapi ada solusi, agar konsinyasi itu segera dibatalkan demi hukum,” jelas Billy.
Di samping itu Sekretaris Provinsi Sulut Steve Kepel menanggapi di mana, khusus untuk pengadaan tanah, prosesnya itu ada pentahapan sebelum nominatif itu diterbitkan.
“Mulai dari inventarisasi, identifikasi tanah, antara lain inventarisasi, identifikasi kepemilikan tanah, inventarisasi, identifikasi luasan tanah, termasuk hal-hal yang ada di atas tanah tersebut, nah ini semua dilakukan oleh panitia pengadaan tanah yang unsur-unsur di dalamnya itu tidak satu pun berasal dari pemerintah provinsi,” ungkap Steve.
Jadi lanjut Steve, semuanya berasal dari unsur Kantor wilayah kementerian BPN/ATR atau kantor pertanahan yang ada di Kabupaten, Kota yang bersangkutan, Jaksa bidang Datun, dan Polisi bidang Kriminal umum.
“Sebelum itu diumumkan dalam bentuk nominatif, termasuk peta bidang, itu melalui verifikasi dari aparat penegak hukum yang ada di dalam kepanitiaan, itu lah bagian Datun dan bagian Kriminal umum, artinya segala sesuatu sebelum diumumkan sudah melalui seleksi yang ketat dari mereka,” terang Steve.
Sekretaris Provinsi Sulut juga mengatakan bahwa rekomendasi yang mereka (aparat penegak hukum)tuliskan dalam nominatif, itu lah hasil akhir dari verifikasi, dan itu pun dapat berubah apabila saat pengumuman secara luas termasuk media maupun medsos dilakukan, tidak ada keberatan, gugatan dari pemilik lain yang merasa diri berhak juga atas bidang tanah tersebut.
