MANADO – Pengacara senior yang menangani kasus Elly Engelbert Lasut, Semmy Mananoma SH, menyatakan, pihaknya optimistis pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan pihaknya akan diterima Majelis di Mahkamah Agung, dan mudah-mudahan akan memutus Elly tak bersalah.
”Kami sudah mengajukan bukti-bukti baru yang tidak ada sewaktu kasus ini di Pengadilan Tinggi. Juga ada beberapa data dari Jaksa, hanya berupa fotocopi, ”ujar Mananoma kepada beritamanado.com, Minggu (11/9).
Dia menambahkan, pihaknya sangat yakin Elly Lasut tidak bersalah, dan kasusnya sangat bernuansa politik. Karena itu, pihaknya terus berjuang hingga pengajuan Peninjauan Kembali.(gab)

mudah2an kebenaran soal Elly Lasut boleh terungkap katu noh. Kalau dia nyandak salah, musti dibebaskan; kalau salah, yah musti trus dibui.