
Manado, BeritaManado.com – Kejagung RI melakukan pemeriksaan kepada nanajemen perusahaan PT HWR, di Kejaksaan Tinggi Sulut, Kamis (17/9/2025).
PT HWR sendiri merupakan perusahaan yang bergerak dibidang Kontraktor Pertambangan.
Diketahui agenda pemeriksaan Kejagung kali ini dalam rangka meminta klarifikasi PT HWR, terkait dugaan penyerobotan lahan milik warga dilokasi Tambang Pasolo, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
ini berlangsung di Kejati Sulut, pada pukul 09.00 WITA hingga 16.00 WITA.
Pantauan BeritaManado.com di Kejati Sulut, tampak tiga orang pihak PT HWR memenuhi panggilan, diantaranya Wimbo, Rony Sinadia dan Andre Tinungki.
Adapun sesuai surat undangan Kejagung yang beredar ke redaksi, pemintaan klarifikasi ini berkaitan dengan temua penyerobotan lahan warga atas nama Elisabeth Laluyan dan dugaan penggelapan pajak.
HWR sejak dua tahun terakhir selalu dihubungkan dengan tindakan merampas tanah warga, mengeruk material dan tidak mengindahkan proses pengelolaan pertambangan. Buntutnya, perusahaan ini dilaporkan ke Kejagung RI.
Agenda utamanya, pemeriksaan intensif kpada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus kerusakan lingkungan, penyerobotan lahan warga, hingga penggelapan pajak tambang.
Pun, beredar informasi yang menyebutkan ada belasan orang yang akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Mereka diduga mengetahui detail praktik tambang di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, lokasi yang disebut-sebut menjadi episentrum kerusakan ekosistem sekaligus konflik lahan.
Tak hanya itu, indikasi penggelapan pajak pertambangan ikut menyeruak. Dugaan kuat menyebutkan negara berpotensi merugi miliaran rupiah akibat praktik ilegal ini.
Sementara itu, saat bersamaan, pemilik tanah Elisabeth Laluyan juga ikut dipanggil untuk memberikan keterangan. Ci Gin tampak didampingi pengacaranya Dr Steven Pailah MH. Dalam keterangan pers, Pailah menyatakan pihak diperiksa dalam ruangan yang sama namun posisi duduk terpisah.
“Kami hanya memberikan keterangan tentang kronologi kepemilikan tanah dan pengaduan mengenai penyerobotan lahan yang dilakukan PT HWR. Semua dokumen sudah dimasukkan ke Kejagung,” ungkap Pailah.
Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi menegaskan Kajati Sulut sebagai tuan rumah.
“Kami hanya menyediakan tempat. Pemeriksaan sepenuhnya ditangani langsung oleh Kejagung RI”, ujar Januar, Rabu (17/9) sore.
“Terkait siapa saja yang diperiksa, kami belum bisa memberikan informasi lebih lanjut,” tandasnya.
Deidy Wuisan
