
Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak melaksanakan komitmen jujur dan adil selama masa jabatan. Hal ini membuat para peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) tak puas dan bermuara ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencari keadilan.
“Ke depan harus ada hakim sengketa Pemilu, bukan lagi ke MK,” ujar Mahyuddin Damis, pengamat politik dan akademisi Unsrat, kepada Berita Manado.com, Jumat (4/10).
Berikut ini adalah status lengkap Damis yang dituangkan melalui jejaring sosial Facebook.
Kasus ini semua bersumber dari KPU. Oleh karena kinerja KPU/KPUD tidak JUJUR dan ADIL maka membuat peserta Pemilukada tidak puas. Larinya Ke MK. Sudah saatnya kasus2 Pemilukada diurusi Hakim Sengketa Pemilu sendiri, bukan lagi ke MK dimana tugas pokoknya untuk menguji apakah suatu produk hukum itu konstitusional atau tidak, dan tidak memberlakukannya jika menurut lembaga negara ini tidak konstitusional. Kurangi Tugas MK sekarang juga. (Quin Simatauw)
