
Penulis: Tim Redaksi
Ahli Hukum Tata Negara Mahfud MD menegaskan kegagalan menangkap koruptor yang melarikan diri ke luar negeri bukan soal lemahnya hukum melainkan karena ada “permainan” di balik layar yang menghambat proses eksekusi.
Melansir Suara.com, jaringan BeritaManado.com, pernyataan keras itu disampaikan Mahfud saat menyoroti kasus tersangka pencucian uang senilai Rp189 triliun yang melarikan diri, lalu meninggal dunia di luar negeri sebelum sempat diadili.
Kematian itu membuat perkara besar ini gugur secara hukum pidana dan menyisakan pertanyaan besar tentang ke mana perginya uang negara sebesar itu.
“Bukan Soal Sistem, Tapi Penegakan Hukum”
Dalam kuliah umum bertajuk Aktualisasi Ekonomi Islam yang Berkeadilan, Beretika, dan Berwawasan Lingkungan dalam Kerangka Konstitusi Indonesia di kampus UIN Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (14/4/2026), Mahfud tegas menyebut hambatan itu bukan pada regulasi.
“Mestinya bisa (ditangkap), tapi karena permainan jalur diplomatik, pejabat, undang-undang (kasus berlarut hingga pelaku meninggal),” ujarnya, sebagaimana dilansir Antara.
Instrumen hukum internasional seperti perjanjian ekstradisi dan Mutual Legal Assistance (MLA) sebenarnya sudah tersedia bagi Indonesia untuk memburu buronan di luar negeri. Namun menurut Mahfud, lemahnya konsistensi penegakan hukum dan tarik-menarik kepentingan kerap menjadi penghambat utama.
Mantan Menko Polhukam itu menambahkan, pelaku korupsi sering mendapat perlindungan dan mampu memanfaatkan celah birokrasi untuk lolos dari jerat hukum, kondisi yang menciptakan persepsi bahwa hukum tajam ke bawah, tapi tumpul di atas.
“Jumlahnya Rp189 triliun. Itu memang soal penegakan hukum, bukan soal sistem, bukan soal teori,” tegasnya.
Siman Bahar dan SP3 yang Tinggal Menunggu Waktu
Tersangka yang dimaksud Mahfud adalah Siman Bahar alias Bong Kin Phin, sosok sentral dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan transaksi mencurigakan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ia terjerat kasus pemrosesan emas ilegal menjadi produk legal melalui berbagai perusahaan terafiliasi. Kasus ini sempat menyita perhatian publik ketika Satgas TPPU pemerintah membongkar transaksi janggal senilai ratusan triliun rupiah.
KPK telah mengonfirmasi kematian Siman Bahar di China. Kini lembaga antirasuah itu tengah mempersiapkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 sesuai ketentuan KUHAP yang menyatakan kewenangan menuntut pidana hapus jika tersangka meninggal dunia.
Proses ini melibatkan koordinasi dengan otoritas China untuk memvalidasi dokumen kematian sebelum kasus resmi dihentikan. Meski penyidikan pidana gugur, publik masih menunggu kejelasan nasib perampasan aset, satu-satunya jalan tersisa untuk memulihkan kerugian negara dari aliran dana Rp189 triliun itu.
