Manado, BeritaManado.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjamin pemerintah melindungi hak-hak konstitusional para murid dan santri Al Zaytun dalam menerima pendidikan.
Hal ini disampaikan Mahfud MD menanggapi penetapan tersangka Panji Gumilang, yang disebar dalam siaran pers Kemenko Polhukam RI.
“Pondok pesantren Al Zaytun itu sebagai Lembaga Pendidikan pesantren itu tidak ada masalah, sehingga pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan Pendidikan sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid,” jelas Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Menko Polhukam menjelaskan, akan mengadakan rapat lebih lanjut bersama Menko PMK, Mendagri, Menkumham, dan Gubernur Jawa Barat untuk membahas terkait pendidikan yang harus tetap berjalanan.
“Jadi saya berharapa masyarakat tahu betul kasus Al Zaytun itu bukan pondok pesantrennya yang bermasalah tetapi orangnya,” kata Mahfud MD.
“Yang penting pesantren harus selamat mereka yang bersekolah harus dijamin hak-haknya agar tetap bersekolah,” ungkapnya.
Menurut Menko Polhukam, penetapan tersangka Panji Gumilang merupakan hasil dari kerja cepat yang dilakukan oleh Kepolisian.
Begitupun dengan pemerintah yang akan bekerja cepat dalam menjaga hak murid dan santri agar tetap mendapat pendidikan.
Selain isu penistaan agama, Panji Gumilang juga diduga terjerat TPPU, di mana Menko Polhukam selaku ketua Komite TPPU akan terus mengawal dan menyerahkan data-data yang diperlukan atas dugaan pencucian uang tersebut.
“Karena itu bukti-bukti yang secara undang-undang TPPU kita punya, seperti masalah klaim atas tanah Yayasan dan rekening yang mencurigakan,” tutur Mahfud.
“Oleh sebab itu PPATK sudah menghasilkan sebuah analisis, bahwa dugaan TPPU di dua masalah tersebut ada. Kami analisis lalu di tindak lanjuti dengan pemeriksaan,” ungkap Menko Polhukam.
(***/TamuraWatung)