Minsel

Lumingkewas : Balon Kumtua Harus Berusia 25 Tahun Keatas

Amurang – Bakal Calon yang akan turut serta dalam  pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di 49 Desa di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang direncanakan akan dilaksanakan serentak pada tanggal 31 Agustus 2016 nanti, sekarang ini sudah memasuki tahapan sosialisasi oleh panitia Pilhut.

Kepala Badan Pemerintahan dan Pemberdayaan Desa (BPMD) Drs Benny Lumingkewas pada beritamanado.com mengatakan, untuk Balon yang akan ikut dalam Pilhut harus memenuhi beberapa persyaratan  antara lain berusia 25 tahun keatas.

“Untuk Balon Hukum Tua di 49 desa tersebut harus minimalnya 25 tahun keatas dan bertempat di desa tersebut, kalau dibawah 25 tahun ataupun ada Balon yang bertempat tinggalnya di luar desa tersebut tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri. Demikian juga dengan pendidikan minimal harus memiliki ijasah SMP,” jelas Lumingkewas.

(Isak Mamoto)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara