Manado – Kelangkaan bahan bakar LPG yang kerap terjadi di Kota Manado diduga melibatkan para agen atau pangkalan pengecer yang menjual LPG ke hotel maupun restoran-restoran.
Atas adanya dugaan tersebut, personil DPRD Kota Manado, Markho Tampi mengingatkan agar para agen dan pangkalan untuk mematuji aturan sebagaimana yang berlaku.
“Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2007, LPG tiga kilogram hanya untuk rumah tangga dan usaha mikro. Jadi, untuk hotel dan restoran tidak boleh memanfaatkan LPG ukuran itu,” tutur Tampi.
Lanjutnya, untuk mengingatkan para agen maupun pangkalan merupakan kewenangan Pertamina dan pemerintah. Dan perlu ada tindakan tegas jika kedapatan hotel dan restoran yang menggunakan LPG tiga kilogram tersebut.
“Pemerintah dan Pertamina wajib mengingatkan agen maupun pangkalan untuk tidak menjual LPG tiga kilogram ke hotel atau restoran. Perlu juga pengawasan agar LPG bersubsidi ini tepat sasaran,” pungkasnya. (leriandokambey)
