Manado, BeritaManado.com – Tim Jatanras Polda Sulut menangkap pria berinisial MB (41) warga, Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang, Kota Manado pelaku sodomi lima anak laki-laki, Jumat (6/12/2024).
Direktur Kriminal Umum Polda Sulut Kombes Pol Amry Siahaan Jumat (6/12) membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya kasus persetubuhan sesama jenis, yang korbannya anak dibawah umur sebanyak lima orang dan saat ini sudah teridentifikasi dan dimintai keterangan sebanyak dua orang”, ujar Amry.
Diungkapkannya, pelaku MB saat bekerja di Provinsi Gorontalo diduga pernah menjadi korban hubungan sesama jenis, sehingga saat kembali ke Kota Manado pelaku mencari ‘korban-korban’ lain yakni anak dibawah umur.
“Hasil pemeriksaan, pelaku juga memiliki grup penyuka sesama jenis (gay), sementara untuk motif pelaku adalah dengan mengiming-imingkan uang untuk para korban sehingga mereka tergiur”, ungkap Amry.
Mirisnya, pelaku MB merupakan pria yang sudah berkeluarga dan mempunyai satu orang anak.
“Atas perbuatannya pelaku kami jerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 KUHP, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun”, jelas Amry.
Pungkasnya, Dirkrimum Polda Sulut Kombes Pol Amry Siahaan mengimbau agar para orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan khususnya kepada anak-anak yang masih dibawah umur.
“Orang tua wajib mengawasi anak agar tidak salah pergaulan, apalagi di kota Manado ini cukup banyak pengaruh-pengaruh buruk contohnya miras yang bisa memicu tindakan pidana”, tandas Kombes Pol Amry Siahaan.
Deidy Wuisan