Amurang, BeritaManado — Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tumpaan mengamankan lelaki S (18). Warga Desa Paslaten, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pada Kamis malam (30/5/2019).
Lelaki S diamankan pihak Kepolisian karena menjadi tersangka pelaku keributan.
Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih SIK, saat dikonfirmasi menerangkan bahwa lelaki S diamankan petugas atas laporan warga.
“Tersangka S, diamankan karena dalam kondisi mabuk. Membuat keributan sehingga masyarakat menjadi resah dan terganggu,” kata Kapolsek Duwi Galih.
Ditambahkannya, tersangka S telah mengganggu ketertiban umum di Desa Paslaten Satu. Dan membuat masyarakat setempat tidak nyaman.
“Kami langsung membawa tersangka untuk diamankan di Polsek Tumpaan guna proses selanjutnya,” tambah Kapolsek Duwi Galih.
(***/TamuraWatung)