
AMURANG, BERITAMANADO.com — Pihak Kepolisian melalui Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tumpaan di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), mengamankan 3 (tiga) orang tersangka kasus pengeroyokan.
Tiga lelaki yang diamankan pada Senin (17/6/2019) tersebut, yakni F (19), R (19), dan G (15).
Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih SIK, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa para tersangka diamankan atas laporan aduan tentang pengeroyokan yang dilakukan terhadap korban seorang pelajar, Julian Ibrahim (14), warga Desa Tumpaan.
“Dua tersangka merupakan warga Kecamatan Tumpaan, satunya lagi warga Kecamatan Tareran. Ketiganya diamankan atas laporan pengeroyokan terhadap korban lelaki Julian Ibrahim,” terang Kapolsek Duwi Galih.
Untuk diketahui, peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Senin (10/6) malam, sekitar pukul 23.00 Wita.
Pengeroyokan ini mengakibatkan korban mengalami luka memar, serta lecet di bagian wajah dan badannya.
“Korban sudah kami lakukan permintaan visum, selanjutnya untuk para tersangka telah berhasil diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kapolsek.
(***/TamuraWatung)
