Ratahan – Pihak DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara dalam penyampaian catatan terhadap Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Mitra Tahun 2011 yang disampaikan oleh Bupati Mitra Telly Tjanggulung pekan lalu, dipastikan tidak akan terlambat sebagaimana diatur dalam ketentuan.
Disampaikan Sekretaris DPRD Kabupaten Mitra, Stanley Pasulatan SE MSi. Dimana sesuai PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang LPPD dan LKPJ, bahwa catatan atau rekomendasi DPRD terhadap LKPJ harus disampaikan tak lebih dari 30 hari sejak LKPJ itu diterima sebagaimana ditegaskan Pasal 4 PP 03/2007 tersebut.
“Kita menjadwalkan penyampaian catatan atau rekomendasi DPRD terhadap LKPJ digelar 24 April. Ini disesuaikan dengan waktu paripurna penyampaian LKPJ dimana digelar 10 April ataupun kalau dihitung tanggal pemasukan LKPJ pada 28 Maret. Jadi tidak akan lewat waktu sesuai peraturan,” terangnya. (dul)
