Opini

“Laten Kriminasliasi” Lembaga Negara Dalam Pengekan Hukum Di Indonesia

Ditulis oleh: Maharani Caroline SH (Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Sulawesi Utara)

30 Juni 2015, Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) berdasarkan hasil rapat pleno Komisioner menetapkan sanksi Non Palu selama 6 bulan kepada Hakim Sarpin Rizaldi. Sanksi ini dijatuhkan oleh KY berdasarkan laporan pelanggaran Kode Etik Pedoman & Perilaku Hakim (KEPPH).

Sebelumnya, hal ini merupakan rangkaian tak terputus dari bagaimana Hakim Sarpin mengabulkan gugatan Pra Peradilan Budi Gunawan (BG) terhadap KPK, yang pada akhirnya gugatan BG dikabulkan oleh Hakim tunggal Sarpin Rizaldi, sebagaimana kita ketahui bersama putusan tersebut menjadi kontroversial karena bertentangan dengan aturan KUHAP.

Dampak besar yang khalayak bisa ikuti bersama, 2 pimpinan KPK akhirnya “dicari-cari” kesalahannya untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Pada kasus Sarpin Rizaldi, KY sebagai Lembaga Negara yang menjalankan amanat Undang-undang Dasar 1945 (Pasal 24b) dan Undang-undang 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial (Pasal 22, 22A, 22B, 22C, 22D, dan 22E) telah menjatuhkan sanksi Non Palu selama 6 Bulan kepada Hakim Sarpin Rizaldi, karena Sarpin Rizaldi sebagai Hakim dinilai melanggar KEPPH dengan bersikap tidak professional, yang antara lain dapat dilihat; Pertama, Sarpin dianggap tidak teliti dalam mengutip keterangan ahli yang dijadikan pertimbangan untuk memberikan putusan sehingga yang disampaikan ahli bertentangan dengan yang dimuat hakim dalam putusannya.

Kedua, Sarpin tidak teliti menuliskan identitas ahli, dengan menyebut Prof Sidharta sebagai ahli hukum pidana. Padahal, Sidharta adalah ahli filsafat hukum. Ketiga, Sarpin diketahui menerima fasilitas pembelaan dari kuasa hukum secara gratis, dan bersikap tidak rendah hati, dengan tidak memenuhi panggilan KY.

Terhitung ±9 hari pasca sanksi yang dijatuhkan KY terhadap Sarpin Rizaldi, 2 orang Komisioner Komisi Yudisial ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh Polri berdasarkan laporan Sarpin Rizaldi ke Bareskrim Polri tanggal 30 Maret 2015 terkait pencemaran nama baik, Pasal 310 dan/atau 311 KUHP.

Menilai dan mengomentari putusan merupakan hak publik (terkait putusannya), dan adalah perkara yang biasa dan lumrah (mis. eksaminasi putusan), terlebih KY sebagai lembaga yang mengawasi hakim dan menjaga KEPPH, dalam menjalankan tugas, salah satunya adalah dengan melihat dan menilai putusan hakim, apakah dalam membuat dan/atau pada putusannya itu sendiri terdapat unsur pelanggaran etik sebagaimana yang diatur dalam Keputusan bersama Ketua MA & Ketua KY No. 047/KMA/SKB/IV/2009 & 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik & Pedoman Perilaku Hakim.

KY dan siapapun juga dilarang mengintervensi independensi hakim dalam memutus suatu perkara, namun jika perkara tersebut telah diputus oleh hakim, maka putusannya tersebut menjadi hak publik untuk menilainya. Sehingga segala proses yang dilakukan KY dalam rangka menjalankan tugasnya sangat tidak tepat dan tidak patut untuk dikerdilkan dengan cara mengkriminalisasi 2 orang pimpinan yang sedang menjalankan tugasnya tersebut.

Berangkat dari uraian diatas kami Penghubung KY Wilayah Sulut, Relawan PKY Sulut, LBH Pers Manado, YLBHI-LBH Manado, Garda Tipikor Indonesia Sulut, Lembaga Cegah Korupsi Indonesia (LCKI), Fokusmaker Sulut, DCG Unsrat, Paralegal Tahuna, KSBSI Sulut, LBH Pers, dan GERAK-Sulut menyatakan keprihatinan yang begitu mendalam terkait rangkaian “kriminalisasi” Lembaga Negara dan Pimpinannya dalam menjalankan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Untuk penegakkan hukum dan peradilan bersih…
Tolak dan hentikan kriminalisasi Lembaga Negara dan Pimpinannya sekarang juga!!!
Meminta Bpk.Ir. Joko Widodo Selaku Presiden RI yang merupakan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan untuk mengambil sikap yang jauh lebih tegas dan jelas terkait kriminalisasi Lembaga Negara & Pimpinannya!!!

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara