Bitung – Upaya Tim Anti Bandit Polsek Aertembaga bekerja sama Tim dengan Tim Tarsius Polres Bitung untuk menangkap MK alias Kamce (28) warga Kelurahan Madidir Unet Kecamatan Madidir akhirnya terwujut, Minggu (11/03/2018).
Kamce sendiri adalah buron Polsek Aertembaga atas penganiayaan di lokasi Padang Pasir terhadap korban MA Alias Marwan (37) dan anak lelakinya FP alias Bujung (15) tahun 2017 lalu.
Waktu melakukan penganiayaan, Kamce masih berstatus Napi yang sementara menjalani penahanan di Lapas Tumintung Manado dengan kasus pembunuhan.
“Dia waktu itu sementara asimilasi dan tanpa sepengatahuan Lapas ke Kota Bitung dan melakukan penganiyaan kemudian kembali lagi ke Lapas Tuminting,” kata Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH, Selasa (13/03/2018).
Kemudian, Desember 2017, kata Kapolres, Kamce mendapat remisi bebas padahal Polsek Aertembaga telah melakukan BAP di Lapas Tuminting tapi pihak Lapas tetap memberikan pelaku Bebas Bersyarat.
“Tim Anti Bandit dan Tim Tarsius Polres Bitung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkap pelaku di wilayah perkebunan Kelurahan Danowudu,” katanya.
Pelaku kata Kapolres, setelah bebas memilih bersembunyi di wilayah perkebunan yang harus ditempuh tiga jam perjalanan dari pemukiman Kelurahan Danowudu Kecamatan Ranowulu.
“Saat diamankan, dia tidak melawan dan kini sudah berada di tahanan Polsek Aertembaga,” katanya.
(abinenobm)
Bitung – Upaya Tim Anti Bandit Polsek Aertembaga bekerja sama Tim dengan Tim Tarsius Polres Bitung untuk menangkap MK alias Kamce (28) warga Kelurahan Madidir Unet Kecamatan Madidir akhirnya terwujut, Minggu (11/03/2018).
Kamce sendiri adalah buron Polsek Aertembaga atas penganiayaan di lokasi Padang Pasir terhadap korban MA Alias Marwan (37) dan anak lelakinya FP alias Bujung (15) tahun 2017 lalu.
Waktu melakukan penganiayaan, Kamce masih berstatus Napi yang sementara menjalani penahanan di Lapas Tumintung Manado dengan kasus pembunuhan.
“Dia waktu itu sementara asimilasi dan tanpa sepengatahuan Lapas ke Kota Bitung dan melakukan penganiyaan kemudian kembali lagi ke Lapas Tuminting,” kata Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH, Selasa (13/03/2018).
Kemudian, Desember 2017, kata Kapolres, Kamce mendapat remisi bebas padahal Polsek Aertembaga telah melakukan BAP di Lapas Tuminting tapi pihak Lapas tetap memberikan pelaku Bebas Bersyarat.
“Tim Anti Bandit dan Tim Tarsius Polres Bitung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkap pelaku di wilayah perkebunan Kelurahan Danowudu,” katanya.
Pelaku kata Kapolres, setelah bebas memilih bersembunyi di wilayah perkebunan yang harus ditempuh tiga jam perjalanan dari pemukiman Kelurahan Danowudu Kecamatan Ranowulu.
“Saat diamankan, dia tidak melawan dan kini sudah berada di tahanan Polsek Aertembaga,” katanya.
(abinenobm)