Amurang – Lahan transmigrasi Liandok, Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan dikabarkan tidak mengantongi Ijin Pengelolaan Kayu (IPK) sebagaimana aturan Kementrian Kehutanan (Kemenhut) RI.
“Selama belum ada ijin, makanya dilarang menggunakan kayu pada lokasi sekitar, termasuk lahan transmigrasi Liandok yang kini dikabarkan telah diperluas 1 hektar,” ujar Sekretaris Dishut Minsel Saul Buisang.
Sebelumnya kata dia, sudah silakukan pertemuan dengan pihak terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos), hanya saja hal ini belum disikapi.
Buisang menjelaskan, IPK keluar pada November 2012 lalu dan hingga kini belum diperpanjang, padahal sesuai ketentuan setiap tahun. Untuk lahan transmigrasi Liandok, baru memenuhi persyaratan Timber Chrussing atau penebangan pohon, sementara ijin pengelolaan kayu belum ada. (Sanly Lendongan)
