
Amurang – Berawal dari informasi masyarakat, Timsus Polres Minsel berhasil menangkap 3 orang pengecer judi togel di Desa Molompar Kec. Tombatu Kab. Mitra.
Ketiga tersangka yakni FE alias Ferry, BT alias Boy dan FS alias Frangki diamankan Timsus Polres Minsel setelah tertangkap tangan sedang melakukan rekapan judi togel.
Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti berupa kertas rekapan judi togel, buku syair/shio dan uang tunai taruhan sejumlah ratusan ribu rupiah.
Kapolres Minsel AKBP Benny Bawensel,SIK,MH, melalui Kasat Reskrim AKP Syaiful Wachid,SH,SIK, menerangkan bahwa ketiga tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan penyidik guna proses hukum selanjutnya (sanlylendongan)
