
MANADO – Usulan Pemkot Manado untuk mengenakan biaya Rp 3 juta pada pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perijinan Jasa Umum, dipastikan ditolak DPRD Kota Manado.
Serempak, anggota Komisi B Dekot Manado yang membidangi perekonomian, diantaranya, Royke Anter, Lili Binti, Sonny Lela, Syarifudin Saafa dan Bobby Daud, secara tegas menolak usulan perda baramas tersebut.
“Usulan biaya IMB Rp 3 juta per meter, lagi-lagi tidak masuk akal. Selama ini IMB per meter Rp 850 ribu saja, banyak masyarakat ogah mengurusnya, apalagi Rp 3 juta. Sudah pasti banyak masyarakat akan susah mengurus IMB kalau semahal ini. Jadi dipastikan kami komisi B akan menolak usulan ini,” tegas Syarifudin Saafa kepada beritamanado, Senin (14/03).
Saafa berharap pemerintah kota dalam mengejar PAD tidak mengusulkan perda yang terlalu membebani rakyat, karena menurutnya pemerintah bisa mengoptimalkan pendapatan dari sumber pajak lainnya seperti pajak parkir dan pajak kendaraan bermotor. (jry)

Not a wise decision… Tolong dipikirkan kembali…
Banya org manado or minahasa yg berpikir “kiapa le mo babayar di tanah sandiri”
Kalo memang musti babayar, cuma tu ada doi jo yg mampu.. Kong torang yg nda mampu mo dapa gusur dang?
Secara tidak langsung, pemkot manado so ciptakan kesenjangan dgn torang orang asli manado/minahasa… Kalo mo tagih, minta tu orang luar or pendatang yg so semakin banya…
Pemkot harusnya tegakkan bangunan yg tdk sesuai IMB, atau yang belum ada IMB….apalagi yang melanggar aturan mis. Sempadan jalan/DAS…..dengan tarif yg ada saya pikir kalau benar2 pemkot mau “cari kutu” yg blm ada IMB atau bangunan yg tdk sesuai IMB, pasti banyak juga PAD-nya……ayo Pemkot kamu Bisa..
Biaya pengurusan IMB Rp3.000.000 per m2 ? Apa nda salah ?
so boleh se bacalon calon walikota berikut jo tu saafa hahahahaaha….
Pemkot ga kreatif!