Manado, BeritaManado.com– Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado kembali menggagalkan peredaran narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu di Kota Manado, Rabu (7/6/2023) kemarin.
Kali ini seorang pria berinisial D (31) warga Teling Bawah, Kota Manado yang diduga pemakai sekaligus kurir sabu-sabu dari Jakarta berhasil ditangkap Tim Sat Res Narkoba besutan Kompol May Diana Sitepu.
“Tempat kejadian perkara di Jalan Lumimuut, Kelurahan Tikala, Kota Manado, lokasi tepatnya di samping rumah makan Natasya,” jelas Kompol May Diana, Kamis (8/6/2023) siang.
Dalam penangkapan tersebut Polisi juga berhasil mengamankan sekitar 20 paket diduga sabu-sabu siap edar beserta alat hisap.
Kronologi pengungkapan bermula pada hari Rabu (7/6/2023),sekitar pukul 17.00 WITA Tim Reserse Narkoba Polresta Manado mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kecamatan Wenang Kota Manado diduga adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
“Tim Opsnal Polresta Manado yang melakukan penyelidikan dan pada pukul 22.00 WITA lantas mengamankan seorang laki laki yang dicurigai gerak geriknya saat meletakkan sebuah barang dibawah pohon disamping jalan besar dalam dus lampu yang diduga kuat berisi narkotika jenis shabu-shabu,” jelasnya.
Saat digeledah, Tim Opsnal mendapati 20 paket diduga sabu-sabu, dan pelaku pun tak bisa mengelak dan mengakui barang tersebut adalah miliknya.
Tim Opsnal yang kemudian melakukan pengembangan di rumah pelaku juga ikut menemukan alat hisap bong dan sejenisnya.
“Pelaku beserta barang bukti langsung kami akan ke Mapolresta, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandas Kompol May Diana.
Deidy Wuisan