Kota Tomohon

Kubu Wenas Mengaku Belum Menerima Salinan Putusan MA

Kubu Wenas Mengaku Belum Menerima Salinan Putusan MATomohon – Reaksi keras langsung dikumandangkan kubu Yayasan DS AZR Wenas terkait klaim YPTK (Yayasan Perguruan Tinggi Kristen) GMIM yang menyatakan bahwa UKIT Tomohon saat ini sah milik mereka.

Melalui Sekretaris Yayasan DS AZR Wenas Jolly Sualang saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, apa yang diungkapkan YPTK tersebut tidak benar. Bahkan menurutnya, salinan putusan MA tersebut belum diterima oleh pihaknya. “Sampai dengan saat ini kami belum menerima surat salinan putusan MA tersebut. Makanya kami tetap berpegang pada surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Menteri Pendidikan, Kementerian Agama serta Kopertis Wilayah IX Sulawesi,” ungkapnya.

Dijelaskannya, surat dari Menteri Pendidikan Nasional nomor 220/D/O/2007 tentang alih kelolah UKIT dari YPTK GMIM Tomohon kepada Yayasan DS AZR Wenas dimana salah satunya menimbang bahwa berdasarkan surat keputusan Ketua Badan Pekerja Sinode GMIM No K.1426/UM.IA.17/2007 tertanggal 3 Oktober 2007 telah diusulkan permohonan alih kelolah penyelenggaraan UKIT dari YPTK GMIM ke Yayasan GMIM DS AZR Wenas. Surat Kementerian Pendidikan Nasional juga menyetujui alih kelolah UKIT dari YPTK kepada Yayasan DS AZR Wenas dengan 12 program studi.

“Selanjutnya adalah surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 23 Juni 2011 tentang pengesahan akta pendirian YPTK GMIM, pada poin ketiga menyatakan jika YPTK GMIM yang mengelola aset tanah dan bangunan milik GMIM telah dibubarkan oleh Badan Pekerja Sinode (BPS) GMIM dengan berita acara tertanggal 2 Februari 2006 dan Keputusan Pengadilan Negeri Tondano tentang pembubaran yayasan-yayasan GMIM No.W14-Dd.AT.04.10-95 tanggal 8 Februari 2006,” tukasnya.

Lanjut dikatakannya, untuk surat dari Kementerian Agama tertanggal 11 April 2011 berbunyi perihal usul ujian negara S2 yang dialamatkan kepada Pdt Prof DR WA Roeroe pada poin ketiga, dimana menyatakan bahwa Ditjen Bimas Kristen memberikan izin penyelenggaraan Program Pascasarjana S2 UKIT dengan Nomor DJ.III/Kep/HK.00.5/382/2010 tanggal 3 September 2010 dikelolah oleh Gereja GMIM dibawah naungan Yayasan DS AZR Wenas sehingga jelas bahwa calon peserta ujian negara S2 yang diusulkan oleh UKIT dibawah naungan Yayasan DS AZR Wenas.

“Sementara untuk Kopertis Wilayah IX Sulawesi tertanggal 29 September 2011 menyatakan, YPTK GMIM adalah sah, namun merupakan yayasan perorangan baru dan tidak ada hubungannya dengan UKIT. Artinya, UKIT yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional adalah yang diselenggarakan oleh Yayasan GMIM DS AZR Wenas yang dipimpin oleh Pdt Dr Hein Arina MTh sebagai Rektor,” tegasnya.

Disinggung soal adanya upaya eksekusi yang akan dilakukan oleh pihak YPTK GMIM, menurut Sualang hal tersebut tidak beralasan. “Apa yang akan mereka eksekusi. Bangunan dan aset? Itu tidak bisa karena aset dan bangunan serta logo adalah milik gereja. Apa mereka akan mengeksekusi milik gereja,” pungkasnya. (iker)

13 tanggapan untuk “Kubu Wenas Mengaku Belum Menerima Salinan Putusan MA”

  1. So silly mate………both side have eager to built new country……see i’ve been working well for last two years in company with expat management using YPTK although with crazy point of Average (<2,8) and no bodies complained, so if all people in those congregation or the students parent's have a real deal just blame it on both sides….. wright…they wasting money in all Indonesian court…whose the victim now ?

  2. Pendeta Kelly Rondo Ancam Gugat Pendeta Hein Arina.
    Mantan rektor supit penjara korupsi
    Mahasiswa (calon pendeta) penjara karena merusak/menghancurkan benda mati

    Memang jago Universitas Wenas (Unwen)

  3. Universitas Wenas (Unwen) didasarkan atas politik/kekuasaan salah satu kita pe papa. J??? lebeh bae J??? pendeta bethany jo ndak usah pdt GMIM. Ujung2 cuma Dondokambey tunggang akang

  4. Mungkin maksudnya,
    ijazah wenas cuma berlaku di gmim. . . Diluar gmim ijazah wenas cuma sama dg ijazah kursus, artinya ndak berlaku di luar gmim, …..
    Ini miris skali karna gereja sebesar gmim menerima calon pdt dgn ijazah yg tdk diakui negara krn cma setara kursus……
    Kasihan sekali.

  5. Abis apa? so terbukti ijasah untuk jadi pdt gmim yg terima cuma wenas yg lain di tolak. Perguruan tinggi GMIM cuma satu yaitu wenas yg lain tidak di akui GMIM titikkkkkkkk

  6. Ndak jadi pendeta GMIM Ndak apa2. . . Yg penting jadi sarjana yg diakui . . . .
    Daripada di Wenas, sarjana dgn ijazah ilegal, ndak mo trima di mana2. . . .
    Sadiki le, kalu YPTK Beking penertiban ijazah, abis UKIT WENAS. . .Drg pe ijazah jadi sama dg IJAZAH KURSUS. . .

  7. Ini sudah di buktikan calon pelamar vikaris pake ijasah yptk Sinode GMIM nda terima yg diterima hanya Ijasah Wenas jadi beking apa lei mo kuliah di yptk kalo nimbole jadi pendeta gmim? Coba orang yptk jawab dulu ini bagemana menurut ngoni ? Jang cuma tau ambe mahasiswa teologi pe spp serta lulus sarjana ngoni sebiar

  8. Aset gmim harus di kembalikan ke gmim yptk harap sadar diri dan angkat kaki pindah ke tempat lain

  9. Yang masuk wenas bisa Jadi
    1. Raja Plagiat (tidak beda dengan ketua yayasan)
    2. Korupt (contoh dana block grant.. Di telan mantan rektor aos)
    3. Anarkhi (rusak papan nama)
    4. Raja demo (urusan sengketa tanah org, maso campur)
    5. Papandusta (kasih, tapi tiada kasih)

  10. Mungkin perlu dikonfirmasi di PN Tondano, Benarkah Amar Putusan MA belum diserahkan kepada pihak ys. Wenas… supaya tidak ada dusta lagi…

  11. Jangan frustasi lagi pak Sualang…..
    Buka Hati, jadi rendah hati… demi generasi muda GMIM

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara