Lainnya

Kuasa Hukum PT BPU Bantah Keras Tuduhan Mafia Tanah: Tidak Berdasar dan Harus Dibuktikan

Kuasa Hukum PT BPU Bantah Keras Tuduhan Mafia Tanah: Tidak Berdasar dan Harus Dibuktikan
Kuasa Hukum PT BPU, Bertje Pandeirot Nelwan, menyampaikan bantahan tegas dan didukung paparan lengkap mengenai riwayat hukum tanah di Desa Sea, Minahasa.

Manado, BeritaManado.com — Sengketa tanah di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, kembali menghangat setelah munculnya pemberitaan yang menuding Jimmy Wijaya dari PT Buana Propertindo Utama (BPU) sebagai mafia tanah.

Tidak tinggal diam, Kuasa Hukum PT BPU, Bertje Pandeirot Nelwan, menyampaikan bantahan tegas dan didukung paparan lengkap mengenai riwayat hukum tanah tersebut.

Dalam konferensi pers, Bertje menilai tuduhan itu tendensius, tidak berdasar, dan mencederai etika profesi penegak hukum.

“Siapa yang mafia tanah? Semua proses yang kami jalankan sesuai aturan perundang-undangan. Tuduhan ini harus dibuktikan. Bicara hukum tidak bisa hanya memakai narasi,” tegasnya.

Untuk meluruskan opini publik, Bertje
menjelaskan secara runtut bahwa tanah yang dipersoalkan adalah Ex-Verponding 38 milik Sophia Van Essen.

Tanah tersebut beralih kepada Yan Mumu pada 1953 melalui erfpacht Nomor 17/1953, lalu dikonversi menjadi HGU dan kemudian menjadi hak atas nama PT Mumbers.

Menurut Bertje, berdasarkan Keppres Nomor 32 Tahun 1979, Permendagri Nomor 4 tahun 1979, dan Permendagri Nomor 6 Tahun 1973, para pemilik terakhir Yan, Doni, dan Mince Mumu
memiliki hak prioritas untuk mengajukan permohonan penerbitan hak atas tanah negara.

Sebab kata dia, proses tersebut kemudian menghasilkan Sertifikat Hak Milik Nomor 66 atas nama Yan Mumu, Doni Mumu dan Mince Mumu, termasuk lahan yang kemudian dijual kepada anaknya, Antoneta Mumu.

“Semua akta dilakukan di PPAT. Ada data fisik, ada data yuridis. Tidak ada satu pun proses yang melanggar aturan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihak yang menuding PT BPU sebagai mafia tanah pernah mengalami kekalahan di pengadilan.

Dikatakan, dalam perkara Nomor 515 di Pengadilan Negeri Manado, sekelompok penggarap yang menuntut ganti rugi dinyatakan tidak memiliki dasar hak, dan tindakan mereka dikategorikan sebagai penyerobotan tanah secara bersama-sama.

“Mereka sudah dinyatakan sebagai penggarap liar. Putusan itu ada dan berkekuatan hukum,” tegas Bertje.

Ia menjelaskan, selain proses pidana, sengketa ini juga tengah bergulir di jalur PTUN, yaitu Perkara Nomor 19, yang telah melewati tahap kesimpulan dan menunggu putusan pada 12 Desember 2025.

Bertje berharap media mengedepankan keberimbangan dan tidak menyebarkan tuduhan tanpa konfirmasi.

“Kami hadir untuk memberikan klarifikasi dan fakta, bukan opini. Tuduhan mafia tanah ini merugikan dan harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa turut memberikan klarifikasi.

Melalui Kepala Seksi Penetapan Hak, Syuhada Biki, BPN Minahasa memastikan sertifikat yang dipersoalkan bukan sertifikat bodong seperti yang dituduhkan.

“Penerbitannya sah sesuai prosedur. Tidak ada hal yang bertentangan dengan regulasi,” kata Syuhada.

Isu perbedaan lokasi penerbitan juga dibantah.

Menurut BPN, pemekaran wilayah di masa lalu membuat beberapa dokumen tercatat di Malalayang Dua, namun hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan sertifikat.

(Rds)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara