
Manado, BeritaManado.com — Pengadilan Negeri Manado kembali menggelar sidang perkara nomor 242/Pid.B/2025/PN.Mnd terkait dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan dua terdakwa, yakni Margaretha Makalew (MM) dan Lexie Tenda (LT).
Dalam persidangan tersebut, pelapor Joucelin Alaida Panese hadir memberikan keterangan sebagai saksi bersama sejumlah saksi lainnya.
Kuasa hukum Joucelin Panese, C. Suhadi bersama M. Eddy Gozali, menyampaikan bahwa kliennya telah memberikan kesaksian terkait kronologi kasus serta menjelaskan kedudukan hukum atas tanah yang disengketakan.
“Hari ini Ibu Joucelin diperiksa sebagai saksi pelapor, termasuk juga saksi-saksi lain terkait dugaan pengrusakan yang dilakukan para terdakwa. Dalam sidang, pelapor turut menjelaskan status hukum tanah berdasarkan register yang diperkuat oleh kelurahan, baik Kairagi maupun Paniki Bawah,” jelas Suhadi dalam keterangan pers, Selasa (18/11/2025).
Tantang Terdakwa Tunjukkan Bukti Kepemilikan
Suhadi mengungkapkan bahwa tanah seluas lebih dari 4 hektare tersebut sebelumnya telah dua kali dibahas dalam gelar sengketa di BPN.
Hasilnya, tanah tersebut diketahui merupakan milik Rantah dan telah dimiliki secara sah oleh Joucelin.
Menurutnya, pihak terdakwa mengklaim memiliki putusan perkara yang memenangkan mereka.
Namun, bukti yang ditunjukkan tidak memenuhi unsur kepemilikan yang sah.
“Dokumen yang mereka pegang hanya berupa surat keterangan. Untuk alas hak kepemilikan tanah itu harus jelas: register tanah, sertipikat, atau dokumen resmi lainnya. Mereka tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikan yang valid,” tegas Suhadi.
Ia menyoroti kejanggalan pada salinan putusan perkara No. 19 Tahun 1976 yang baru mereka dapatkan pada 2021.
“Kalau hanya ada salinan, di mana dokumen aslinya? Jika tidak memiliki dokumen asli, maka patut dipertanyakan kebenarannya,” ujarnya.
Putusan Lama Diduga Hilang, Kuasa Hukum Pertanyakan Kejanggalan
Suhadi menambahkan bahwa putusan No. 19 Tahun 1976 yang dijadikan dasar oleh terdakwa mencantumkan putusan No. 185 Tahun 1969 sebagai salah satu bukti.
Namun setelah dicek ke Pengadilan Negeri Manado dan Mahkamah Agung, dokumen tersebut tidak ditemukan.
“Bagaimana mungkin putusan hilang? Lebih aneh lagi, putusan No. 19/1976 yang katanya asli itu ditandatangani panitera yang lahir tahun 1966. Artinya saat menandatangani baru berusia 10 tahun. Ini jelas janggal,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti tidak adanya alat bukti lain yang seharusnya melekat pada putusan tersebut sejak tahun 1969.
“Apakah ini bagian dari praktik mafia peradilan? Nanti akan kita buktikan,” kata Suhadi.
