Manado, BeritaManado.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) menyepakati Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan tahun anggaran 2020.
Kesepakatan ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepakatan oleh Gubernur Olly Dondokambey dan Ketua DPRD Andrei Angouw di DPRD Sulut, Senin (31/8/2020).
Substansi KUA-PPAS tahun ini mencakup kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, di mana kerangkanya disesuaikan dengan arah kebijakan nasional atas dampak pandemi COVID-19.
Dampak tersebut meliputi pengurangan target Pendapatan Asli Daerah (APD) 2020, refocusing penggunaan belanja daerah pada Belanja Tidak Terduga dalam penanganan COVID-19.
Selanjutnya pemanfaatan saldo anggaran lebih, perubahan metode pelaksanaan kegiatan dan target kinerja pembangunan daerah atas dampak pandemi.
Dalam sambutannya, Gubernur Olly Dondokambey mengapresiasi seluruh pimpinan dan anggota DPRD Sulut atas penyelenggaraan paripurna sekaligus kesepakatan KUA PPAS Perubahan.
“Saya kira hal inilah yang harus kita lanjutkan terus. Mari jaga harmonisasi kemitraan yang saling membangun antara eksekutif dan legislatif dan sebagai wujud nyata kepedulian dan tanggung jawab bersama,” kata Olly.
Menurut Olly, dengan upaya dan kerja bersama, tentunya Pemprov dan DPRD mampu menunjukkan trend positif dalam pencapaian target rencana kerja 2020 serta mampu menghadapi masa sulit sekarang.
Gubernur optimis sinergitas Pemprov dan DPRD Sulut semakin memantapkan pencapaian visi pembangunan daerah, khususnya terhadap pemantapan eksistensi Sulut sebagai salah satu pintu gerbang di Kawasan Timur Indonesia.
(***/Alfrits Semen)