Lainnya

Kronologi Dugaan Penganiayaan Wartawan di Kantor PSDKP Tahuna

“Saya merasa profesi saya dilecehkan. Kedatangan saya murni untuk konfirmasi, bukan untuk mengancam seperti yang dituduhkan,” tegasnya.

Sikap Organisasi Wartawan di Kepulauan Sangihe

Ketua Forum Wartawan Sangihe (Forwas), Verry Bawoleh menegaskan bahwa tugas jurnalistik tidak boleh dihalang-halangi. Wartawan bekerja jelas sesuai pedoman UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik.

“Dalam kronologis kejadian jelas, wartawan yang bersangkutan telah memperkenalkan dirinya. Tidak perlu seorang pejabat publik menunjukkan arogansinya. Mike sudah mencoba keluar dari kantor untuk menyelamatkan diri, tidak perlu lagi ditarik masuk,” ujar Bowoleh.

Sementara itu, wartawan senior Asril Tatande menyebut tindakan Kepala PSDKP tidak dapat dibenarkan.

“Atas nama pers, kami mengecam tindakan tidak terpuji ini. Apalagi ada perintah dari Mabes Polri bahwa wartawan harus dilindungi dalam bertugas. Persoalan ini akan kami bawa ke pihak berwajib,” tegasnya.

Klarifikasi Kepala PSDKP Tahuna

Saat ditemui wartawan di kantor PSDKP pada Jumat (26/9/2025), Kepala PSDKP Martin Luhulima mengakui adanya kejadian tersebut. Namun, ia membantah melakukan penganiayaan.Menurut Martin, dirinya merasa ditekan dan diancam oleh Mike. Ia juga menyebut wartawan tersebut datang dengan membuka jaket di ruangannya, yang dianggapnya tidak sopan.

“Saya akui emosi dan minta maaf jika tersulut emosi. Tapi soal penganiayaan, saya tegaskan tidak ada,” ujarnya.

Martin menambahkan, ia hanya meminta bawahannya untuk membawa kembali wartawan tersebut ke kantor karena khawatir ia akan memanggil orang lain datang ke lokasi.

“Kami sudah memberikan uang pengobatan Rp2,5 juta dan uang ganti HP yang rusak,” kata Martin.

(***/IvAnXaverius)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara