
Sangihe, BeritaManado.com – Aparat gabungan Stasiun PSDKP Tahuna bersama Polres Kepulauan Sangihe menggelar rapat perkara terkait penangkapan kapal MJ MORO AMI berbendera Filipina yang diduga menyelundupkan rokok dari perairan Indonesia menuju Filipina. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Stasiun PSDKP Tahuna, Kelurahan Tidore, Kecamatan Tahuna Timur, Rabu (13/8/2025).
Kapal kayu berukuran sekitar 20 GT itu diamankan pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 07.17 WITA oleh kapal patroli KP HIU 15 saat melakukan patroli rutin di perairan teritorial Laut Sulawesi, WPPNRI 716, tepatnya di utara Pulau Marore. Saat pemeriksaan, kapal tersebut tidak mengibarkan bendera, tidak memiliki dokumen resmi, serta tidak memuat daftar kargo.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 825 karton rokok, tujuh kartu identitas, dan lima unit telepon genggam (dua merek Samsung dan tiga merek Tecno). Delapan awak kapal berkewarganegaraan Filipina, termasuk nahkoda bernama Alkaysal A. Abdolla (30) yang berasal dari Zamboanga City. Pemilik kapal diketahui bernama Kemal, juga berdomisili di Zamboanga City.
Berdasarkan hasil rapat perkara, nahkoda dan seluruh ABK dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana keimigrasian serta pelanggaran pelayaran. Kasus ini akan diserahkan kepada penyidik Polres Kepulauan Sangihe setelah PPNS Stasiun PSDKP Tahuna melengkapi dokumen penyelidikan.
Acara tersebut dihadiri sembilan perwakilan dari PSDKP dan Polres Kepulauan Sangihe, di antaranya J. Rhey Tiala, Stevenly Takapaha, Jently Rembet, Ahmad Doni, Sufarta Sendeng, S.H., Moh. Hendra Dachlan, S.H., Miftah Ramadhan, S.H., Kornelius Tuang, dan Modce Nepa.
(IvAn Xaverius)
